Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PHRI Keluhkan Online Travel Agent Asing: Tak Bayar Pajak dan Rugikan Industri Perhotelan

PHRI menyatakan OTA asing tidak mengikuti aturan perpajakan karena tidak punya badan usaha yang berada di Indonesia.

22 Februari 2024 | 20.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI mengeluhkan maraknya online travel agent atau OTA asing yang dianggap merugikan pelaku usaha. Pasalnya, OTA asing tidak melakukan pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan di Indonesia dan pelaku usaha terpaksa membayar pajak itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyebut, OTA asing tidak mengikuti aturan perpajakan karena tidak punya badan usaha yang berada di Indonesia. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tidak bisa menagih pajaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nah akhirnya ini yang menjadi beban untuk industri perhotelan kita," ujar Hariyadi dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 yang dipantau secara daring melalui zoom pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Hariyadi menjelaskan, OTA asing berbeda dengan OTA lokal. OTA lokal membayar pajak penghasilan atau PPh sesuai aturan perpajakan.

"Kalau di lokal itu itu kan pajak pendapatan atau PPh-nya itu sudah langsung bisa dilakukan sinkronisasi. Komisi yang kita berikan kepada OTA tersebut itu sudah diperhitungkan dengan pajaknya," ujar Hariyadi. 

Berbeda dengan OTA lokal, OTA asing tidak mau tahu mengenai pajak yang harus dibayarkan. OTA asing hanya mau menerima hasil bersih dari transaksi yang dilakukan customer. Ia mencontohkan, misalnya ada penjualan kamar Rp 1 juta. OTA asing akan mendapat komisi 15 persen dari hasil penjualan itu. "Mereka (OTA asing) tidak mau tahu atas komisinya mereka 15 persen itu dikenakan pajak gitu lho," kata dia. 

PHRI meminta pemerintah untuk serius dalam mengatasi permasalahan ini. Ia menyebut, dalam Rakernas PHRI ke-4 ini, pihaknya akan berbicara dengan DJP, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ia berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus