Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai alasan platform tak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir karena keterbatasan finansial merupakan dalih yang mengada-ada. Padahal, platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, Deliveree, Borzo, InDrive, dan lainnya dianggap tumbuh karena kerja para pengemudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan keuntungan yang didapat para perusahaan itu justru tak dialokasikan untuk membayar upah minimum, THR, upah lembur, cuti haid, dan melahirkan kepada para pengemudi. “Alasan tidak mampu secara finansial, adalah alasan yang dibuat-buat bila melihat profit yang platform akumulasi hingga hari ini,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lily mengatakan SPAI akan terus mendesak agar platform membayar kewajiban mereka kepada para pengemudi. SPAI, kata dia, menolak Bantuan Hari Raya, Tali Kasih Hari Raya sebagai pengganti THR untuk ojol, taksol, dan kurir. Ia mengatakan aneka bantuan tersebut merupakan dalih agar platform tak mengeluarkan biaya untuk memenuhi kewajiban mereka.
Menurut dia, pemberian sembako atau non-tunai, semakin menunjukkan bahwa platform berlindung di balik status kemitraan untuk tidak mau membayar THR kepada ojol. “Lebih dalam lagi, kemitraan adalah modus untuk tidak mengakui hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” kata dia.
Padahal, menurut dia, telah jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa hubungan kerja meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur itu ada di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat oleh platform. “Tentu ini nyata-nyata terjadi secara kasat mata dan platform tidak bisa mengelak lagi,” kata dia.
Karena itu, Lily mengatakan SPAI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat peraturan yang mewajibkan platform untuk membayar THR kepada pengemudi ojol, taksol, kurir. THR ini dalam bentuk tunai sebesar 1 kali upah (UMP). “Karena jelas status pengemudi ojol adalah pekerja, bukan mitra,” kata dia.
Selain itu, SPAI juga menuntut platform membayar THR kepada seluruh pengemudi ojol, taksol, kurir tanpa kecuali, termasuk yang sudah terkena Putus Mitra (PM). Pembayaran THR ini penting, kata dia, karena mereka sudah mengeluarkan biaya untuk membeli atribut dengan merk yang terpampang di baju, jaket, helm, tas. “Ditambah lagi sudah menanggung biaya operasional dalam bekerja seperti, bensin, kendaraan, paket data, pulsa, parkir, biaya servis,” kata dia.
Selain itu, kata dia, SPAI juga menolak pengelompokan dengan istilah seperti mitra juara dan mitra andalan dengan alasan ada pengemudi aktif dan tidak aktif. Menurut dia, pengelompokan ini sama saja dengan tidak menghargai kontribusi para pengemudi kepada platfrom.
“Kami yang telah mengeluarkan biaya atribut dan biaya operasional sebelumnya. Belum lagi platform telah memotong upah (pendapatan) pengemudi ojol sebesar 10-50 persen,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginginkan pencairan tunjangan hari raya atau THR bagi pengemudi ojol dapat diberikan oleh aplikator dalam bentuk tunai. Kendati demikian, Yassierli belum bisa memastikan kapan pencairan THR itu akan dilaksanakan.
Ia hanya mengatakan kepastian mengenai THR untuk pekerja layanan berbasis daring ini akan segera diberikan. “Kami mintanya nanti dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.
Perusahaan transportasi daring Maxim menyampaikan akan memberikan bantuan hari raya untuk para mitra ojol sesuai kinerja atau performa mereka. Selain itu, Maxim juga masih mengkaji bentuk bantuan yang akan diberikan.
Government Relation and Public Affairs Maxim Widhi Wicaksono mengatakan sebelumnya Maxim memberikan bantuan dalam bentuk natura atau barang, tetapi Kemenaker mendorong agar perusahaan bisa memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai. "Kami masih berkomunikasi intens dengan Kemenaker. Memang sebelumnya kami dalam bentuk natura, jadi sekarang masih dikaji bentuknya seperti apa dan syaratnya seperti apa," ucapnya yang ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Efek Minim THR terhadap Pertumbuhan Ekonomi