Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PLTG untuk bukit indah

Salim group akan membangun pembangkit listrik bertenaga gas (PLTG), berkapasitas 250 mw. akan dipasarkan di kawasan industri Bukit Indah City, Cikampek. dikelola PT Tata Jabar Sejahtera.

23 Mei 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INI saatnya listrik dapat menjadi bisnis besar. Soalnya, PLN tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan listrik. Memang, PLN sedang membangun tujuh pembangkit berkapasitas 2.480 MW, rampung tahun 1995. Itu belum cukup. Maka, swasta pun berpeluang memasok listrik. Selain PT Cikarang Listrindo, Salim Group juga siap membangun pembangkit listrik. Yang dipilihnya pembangkit bertenaga gas (PLTG), berkapasitas 250 MW. Salim Group akan memasarkan listriknya untuk kawasan industri Bukit Indah City, Cikampek. Kawasan seluas 9.100 ha itu milik konglomerat Salim bersama PT Bangun Cipta Sarana dan satu investor Jepang. Biaya pembangunan diperkirakan US$ 250 juta, dengan perhitungan setiap 1 MW memerlukan dana US$ 1 juta. Untuk tahap pertama, siap beroperasi generator berkapasitas 19 MW. "Paling lambat Desember 1992 sudah beroperasi," kata Yohannes Archiady, Marketing Manager Bukit Indah City. Pembangkit listrik dengan bahan bakar gas itu, akan dikelola PT Tata Jabar Sejahtera, sebuah anak perusahaan Salim Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus