Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PN Semarang Kabulkan Gugatan, Sritex dan 3 Anak Usaha Resmi Berstatus PKPU

Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

6 Mei 2021 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Sritex. sritex.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengabulkan permohonan PKPU (SRIL) untuk 45 hari ke depan,” demikian bunyi putusan Hakim PN Semarang, Kamis, 6 Mei 2021. Putusan ini disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan begitu, Sritex  dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan. 

Tak hanya itu, pengadilan juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.

Penggugat dalam perkara ini, CV Prima Karya, adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. dengan kode saham SRIL itu senilai Rp 5,5 miliar.

Di tengah proses gugatan PKPU tersebut, sempat muncul kabar tak sedap. Kabar tak sedap itu adalah gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu strategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut. 

Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp 5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 187,64 juta. Artinya, dengan nilai kas tersebut, Sritex sebenarnya bisa langsung melunasi utang ke Prima Karya tanpa harus melalui skema PKPU.

Selain itu, isu yang beredar lainnya adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena. Soal isu kedekatan itu, pihak Sritex telah membantahnya.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus