Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Kepolisian mengungkap adanya praktik permainan uang atau money game dalam transaksi milik nasabah Bank NTB Syariah. Hal ini terlihat dari manipulasi transaksi uang nasabah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Contohnya ketika nasabah transfer uang tetapi uangnya tidak langsung dikirim ke rekening tujuan, malah mampir ke rekening lain yang berkaitan dengan terlapornya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, terlapor adalah seorang oknum pegawai dengan jabatan penyelia pelayanan nontunai berinisial PS. Modus tersebut juga, kata Ekawana, dijalankan layaknya sistem "gali lubang, tutup lubang".
Jika ada nasabah yang komplain terkait dengan keterlambatan pengiriman, oknum itu akan mengambilkan dari uang transaksi lainnya. "Jadi berantai, bahkan ada yang 2 bulan sampai 3 bulan setelah komplain, baru diproses. Kalau tidak ada yang komplain, transaksi dengan modus mampir ke rekening yang diatur tetap jalan terus," ucap Ekawana.
Polisi menemukan praktik ini melibatkan rekening 440 nasabah. Modusnya telah berjalan selama 8 tahun hingga menghimpun Rp 11,9 miliar.
Dana nasabah diduga mengalir ke rekening pribadi. "Itu dari sekitar 440 nasabah. Kalau dari laporan pihak bank, ya, yang kemarin itu nilainya Rp 11,9 miliar," kata Ekawana.
Kini penyidik Subdit II Perbankan telah meningkatkan status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan. Semua saksi yang dimintai keterangan di tahap penyelidikan bakal dipanggil lagi untuk pemeriksaan.
"Karena ini dananya dana bank, jadi arahnya ke perbankan," tutur Ekawana. "Bukan korupsi karena tidak ada anggaran daerah yang diselewengkan."
Meski begitu, ia memastikan kepolisian akan menyelidiki lebih jauh tentang kasus di Bank NTB Syariah tersebut. "Nanti kami lihat sumber anggarannya dari mana," katanya.
ANTARA