Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Politikus PKS Jelaskan Rencana Legalisasi hingga Ekspor Ganja

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli, menjelaskan alasannya meminta pemerintah mendorong budi daya tanaman ganja di Aceh untuk ekspor

31 Januari 2020 | 16.59 WIB

Organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) beorasi saat aksi unjuk rasa menuntut legalisasi ganja dan meminta pemerintah untuk merevisi Undang-undang Narkotika di depan RSUD dr. Soetomo, jalan Dharmawangsa, Surabaya (3/5). Aksi memperingati Global Marijuana March 2014 ini mendesak dilakukannya legalisasi ganja oleh pemerintah Indonesia. TEMPO/Fully Syafi
Perbesar
Organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) beorasi saat aksi unjuk rasa menuntut legalisasi ganja dan meminta pemerintah untuk merevisi Undang-undang Narkotika di depan RSUD dr. Soetomo, jalan Dharmawangsa, Surabaya (3/5). Aksi memperingati Global Marijuana March 2014 ini mendesak dilakukannya legalisasi ganja oleh pemerintah Indonesia. TEMPO/Fully Syafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli, menjelaskan alasannya meminta pemerintah mendorong budi daya tanaman ganja di Aceh untuk ekspor. UsulaN itu sebelumnya ia sampaikan dalam rapat bersama Menteri Perdagangan di Komisi VI DPR.

Menurut dia, ganja memiliki nilai manfaat tinggi, utamanya untuk medis. "Legalisasi ganja yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia," ujarnya dalam pesan tertulis kepada Tempo, Jumat, 31 Januari 2020.

Rafli menjelaskan, produk ganja dapat dipasarkan ke beberapa negara yang membutuhkannya. Politikus dapil Aceh ini bahkan menyatakan sudah merancang dua skema pembukaan keran ekspor ganja.

Pertama, menurut dia, pemerintah mesti menetapkan zonalisasi pilot project industri ganja untuk kebutuhan medis dan turununannya. Ia memandang, Aceh cocok menjadi kawasan percontohan karena selama ini ganja dapat tumbuh subur di sana.

Kedua, ujar dia, pemerintah mesti membentuk mekanisme tersistem hingga program ini sukses. Rafli mengklaim idenya datang dari negara-negara luar yang sudah lebih dulu memanfaatkan ganja untuk medis.

"Budi daya ganja ini di negara kita hanya terbentur Undang-undang Nomor 35 Rahun 2009 Pasal 8 ayat 1 tentang Narkotika Golongan 1. Yaitu, (ganja) tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis," ujarnya.

Menurut dia, seumpama pemerintah serius menampung usulannya, legislator akan merevisi aturan yang berlaku. Rafli menyatakan, batasan budidaya dan ekspor ganja pun dapat diatur dalam regulasi yang dikawal oleh negara. "Yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," ucapnya.

Selanjutnya, terkait hukum agama, Rafli mengklaim tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram. Menurut dia, ganja dinyatakan haram lantaran bila disalahgunakan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus