Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu. Pada 2024, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan pajak THR dan bonus berdasarkan skema perhitungan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21, dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dokumen Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan dihitung berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TER Efektif Bulanan terbagi dalam 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Sedangkan Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap.
Sebelum penerapan TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Setelah diterapkan skema TER, pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
Dengan demikian, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. Sebab, jumlah penghasilan yang diterima lebih besar karena terdiri dari komponen gaji dan THR.
Adapun aturan perhitungan THR dan bonus ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Keluhan atas besaran pajak THR ini banyak disampaikan warganet di Instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Banyak warganet menilai besaran pajak THR ini terlalu besar.
Salah satunya komentar akun @kurniadsf dalam kolom komentar unggahan Sri Mulyani pada 27 Maret lalu. "Mohon dipikirkan untuk gaji UMR (upah minimum regional) tapi dipotong sangat besar. Alangkah lebih baik bagi para gaji UMR ini untuk tidak dikenakan pajak. Para penerima UMR dan anak Rantau sangat terbebani dan berat terkait potongan pajak yang besar ini," ujarnya.
Pilihan Editor: Menhub Budi Karya Sebut Pesawat Bisnis Tak Ada Tarif Batas Atas: Bukan Kewenangan Kami