Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu instansi yang membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023. Kebijakan itu tercantum dalam Pengumuman Ketua Tim Pengadaan CPNS PPATK No. 13 Tahun 2023.
Daftar Formasi CPNS 2023
Hanya terdapat satu jabatan yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS PPATK 2023, yaitu Ahli Pertama - Analis Transaksi Keuangan. Adapun jumlah formasi yang tersedia adalah 50, baik untuk umum, lulusan terbaik atau cumlaude, penyandang disabilitas, maupun putra/putri Papua dan Papua Barat, dengan rincian alokasi dan unit penempatannya sebagai berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Formasi umum: 1.
2. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I
- Formasi umum: 4.
- Formasi cumlaude: 1.
3. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II
- Formasi umum: 4.
- Formasi cumlaude: 1.
4. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III
- Formasi umum: 4.
- Formasi cumlaude: 1.
5. Direktorat Pelaporan
- Formasi umum: 3.
- Formasi cumlaude: 1.
- Formasi disabilitas: 1.
6. Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi
- Formasi umum: 6.
7. Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan
- Formasi umum: 4.
8. Penempatan di Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri
- Formasi umum: 4.
9. Direktorat Strategi dan Kerja Sama Internasional
- Formasi umum: 3.
- Formasi cumlaude: 1.
10. Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
- Formasi umum: 1.
- Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 1.
11. Direktorat Hukum dan Regulasi
- Formasi umum: 4.
12. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
- Formasi umum: 5.
Gaji Pegawai PPATK
Ketentuan pemberian gaji pokok PNS PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Besaran gaji pokok PNS sendiri dibedakan atas golongan dan masa kerja golongannya (MKG), dengan rincian sebagai berikut.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Golongan I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Golongan I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Golongan I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Golongan II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Golongan II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Golongan II/d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
3. Golongan III (lulusan D4/S1 - S3)
- Golongan III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- Golongan III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- Golongan III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
- Golongan III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- Golongan IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- Golongan IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Tunjangan Khusus Pegawai PPATK
Selain gaji pokok, pegawai PPATK juga akan menerima tunjangan khusus setiap bulan yang nominalnya berbeda tergantung kelas jabatannya. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan PPATK, dengan rincian sebagai berikut.
- Kelas jabatan 1: Rp3.616.000.
- Kelas jabatan 2: Rp3.827.000.
- Kelas jabatan 3: Rp4.371.000.
- Kelas jabatan 4: Rp5.092.000.
- Kelas jabatan 5: Rp6.054.000.
- Kelas jabatan 6: Rp6.588.000.
- Kelas jabatan 7: Rp8.901.000.
- Kelas jabatan 8: Rp12.134.000.
- Kelas jabatan 9: Rp14.643.000.
- Kelas jabatan 10: Rp16.391.000.
- Kelas jabatan 11: Rp20.483.000.
- Kelas jabatan 12: Rp22.483.000.
- Kelas jabatan 13: Rp25.202.000.
- Kelas jabatan 14: Rp33.896.000.
- Kelas jabatan 15: Rp36.554.000.
- Kelas jabatan 16: Rp47.533.000.
Tunjangan Jabatan Analis Transaksi Keuangan
Tak hanya itu, PNS PPATK dengan jabatan sebagai Analis Transaksi Keuangan juga berhak menerima tunjangan jabatan fungsional per bulan sebagaimana Perpres No. 107 Tahun 2021. Berikut rinciannya sesuai jenjang jabatan.
- Ahli Pertama – Analis Transaksi Keuangan: Rp540.000.
- Ahli Muda – Analis Transaksi Keuangan: Rp1.100.000.
- Ahli Madya – Analis Transaksi Keuangan: Rp1.380.000.
- Ahli Utama – Analis Transaksi Keuangan: Rp2.025.000.
MELYNDA DWI PUSPITA