Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto merespons polemik kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang masih terjadi sampai saat ini. Penolakan terhadap Tapera disuarakan Partai Buruh yang menggelar demonstrasi dari Balai Kota Jakarta menuju Istana Negara.
"Kami akan pelajari dan cari solusi terbaik," kata Prabowo kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Basuki Hadimuljono mengatakan ada kemungkinan pelaksanaan program Tapera diundur.
“Kami dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust (kepercayaan), sehingga kami undur ini sudah sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa harus tergesa-gesa,” katanya usai rapat kerja dengan Komisi V di DPR, Senayan, Kamis, 6 Juni 2024.
Basuki berujar kebijakan itu tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pelaksanaan program tersebut pada tahun 2027 dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.
Selama ini pemerintah sudah mengadakan KPR bersubsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan subsidi selisih bunga mencapai nilai Rp 105 triliun selama 2010-2024.
“Tapera ini proyeksinya mungkin dalam 10 tahun bisa dikumpulkan Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini, saya pikir saya nyesel betul,” ujarnya.
Basuki tak menutup kemungkinan akan mendengarkan segala usulan dari pelbagai pihak untuk meminta pengunduran pelaksanaan Tapera. “Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya untuk diundur, menurut saya, akan kami (pertimbangkan),” ujarnya.
Sebelumnya anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Irine Yusiana Roba mencecar Basuki perihal detail data kebutuhan rumah bagi para ASN dan pekerja swasta.
“Apakah ada data tentang kebutuhan rumah bagi pekerja di Indonesia? Misalnya bagi ASN, pekerja swasta, lalu berapa selama ini yang bisa dipenuhi,” kata Irine dalam rapat kerja di ruang Komisi DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan itu di Senayan, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut dia, PUPR adalah kementerian yang membidangi sektor perumahan termasuk Tapera. Menurut Irine hingga kini ia tak menemukan hitungan data yang detail mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan bagi pekerja swasta dan ASN.
“Kalau pekerja swasta yang sudah menyicil KPR atau yang sudah memiliki warisan rumah, enggak butuh lagi perumahan, masak masih diwajibkan (Tapera)?” kata Irine.
Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa buruh menolak Tapera akan meluas jika pemerintah tidak mencabut program tersebut.
"Bila ini (Tapera) tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas," kata Said saat berorasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Said menuturkan selama ini, upah buruh sudah banyak dipotong mulai dari jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, hingga jaminan hari tua sehingga total potongannya bisa mencapai 12 persen. Said berharap, pemerintah tidak menambah besaran potongan gaji buruh melalui Tapera.
Selain itu, Said mengatakan, Partai Buruh yang dia pimpin akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera jika aspirasi mereka dalam unjuk rasa ini tidak didengar.
"Mungkin minggu depan judicial review terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Judicial review ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI, dan SPM, dan serikat buruh lainnya," kata Said Iqbal.
RIRI RAHAYU | BAGUS PRIBADI | ANTARA
Pilihan Editor: DPR Cecar Basuki Hadimuljono soal Tapera: Subsidi Itu Kewajiban Negara, Bukan Sesama Warga Negara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini