Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Prabowo-Gibran akan Dilantik di IKN

Presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka rencananya akan dilantik di Ibu Kota Nusantara (IKN).

2 April 2024 | 16.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelantikan presiden terpilih 2024 bakal dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelantikan presiden, rencananya di sana," kata Basuki di Komplek DPR RI, Selasa, 2 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun presiden-wakil presiden yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum terpilih dalam Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka menang di 36 provinsi dan mengantongi 96 juta suara. Mereka mengalahkan dua pasangan lain yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Namun, kemenangan tersebut belum final karena sengketa Pilpres 2024 masih diproses di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, lokasi pelantikan presiden terpilih 2024 ditanyakan Anggota Komisi V DPR RI Roberth Rouw dalam rapat kerja pada Senin, 1 April 2024. Pasalnya, dalam konstitusi, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan di ibu kota negara. Sementara, Jakarta bukan lagi ibu kota negara seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.

"Siap nggak, IKN untuk melantik  presiden? Bukan di sini (Jakarta)," ujar Roberth dalam rapat kerja Senin kemarin. Ia pun meminta Basuki untuk menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Jokowi.

"Apakah siap nanti digunakan karena UU-nya sudah ada. Di dalam UU kita yang masih berlaku itu, bunyinya presiden dan wakil presiden dilantik di ibu kota negara RI," kata Roberth. "Jakarta bukan lagi ibu kota negara. Sudah berpindah."

Sebagai informasi, DPR mengesahkan UU DKJ saat rapat paripurna Kamis, 28 Maret 2024. Dengan disahkannya beleid tersebut, Jakarta memasuki episode baru dalam sejarahnya dengan tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

RIRI RAHAYU | ANDIKA DWI | RADEN PUTRI



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus