Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, Buruh Berharap Pengusaha Terima Keputusan Presiden

KSBSI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo menaikkan UMP sebesar 6,5 persen tahun depan. Pengusaha pertanyakan landasan keputusan tersebut

30 November 2024 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 29 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen tahun depan. Presiden KSBSI, Elly Silaban, berharap para pengusaha menerima keputusan yang diumumkan Presiden Prabowo itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elly mengatakan, nilai kenaikan 6.5 persen sudah melalui kajian mendalam dari pemerintah, meski sedikit di bawah keinginan KSBSI yakni 7 persen. “Kami menghormati keputusan presiden tersebut dan semoga saja unsur pengusaha dapat menerima ini,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 30 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Serikat juga mengapresiasi pemerintah yang tak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan menentukan skema perhitungan upah termasuk UMP 2025. Sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. “Secara umum ini kabar baik,” kata dia.

Dia berharap keputusan tersebut terimplementasi pada penerapan upah minimum sektoral yang diserahkan kepada pemerintah provinsi. Sesuai amar putusan MK gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral, berarti sudah tepat bila pemerintah benar-benar mengikuti putusan tersebut.

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan pengusaha masih menunggu penjelasan dari pemerintah terhadap kenaikan UMP tersebut. “Tidak tahu apa landasan nya pemerintah menetapkan 6,5 persen,” ujarnya.

Ia mengatakan belum mendapat gambaran bagaimana upah di tetapkan ke depannya dan bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja. Di tambah lagi bagaimana menghitung biaya untuk kepastian usaha. Ia juga mempertanyakan penjelasan pemerintah terhadap perusahaan yang tak mampu mengakomodasi kenaikan tersebut serta bagaimana kesenjangan upah antar daerah nantinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus