Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen tahun depan. Presiden KSBSI, Elly Silaban, berharap para pengusaha menerima keputusan yang diumumkan Presiden Prabowo itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Elly mengatakan, nilai kenaikan 6.5 persen sudah melalui kajian mendalam dari pemerintah, meski sedikit di bawah keinginan KSBSI yakni 7 persen. “Kami menghormati keputusan presiden tersebut dan semoga saja unsur pengusaha dapat menerima ini,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 30 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Serikat juga mengapresiasi pemerintah yang tak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan menentukan skema perhitungan upah termasuk UMP 2025. Sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. “Secara umum ini kabar baik,” kata dia.
Dia berharap keputusan tersebut terimplementasi pada penerapan upah minimum sektoral yang diserahkan kepada pemerintah provinsi. Sesuai amar putusan MK gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral, berarti sudah tepat bila pemerintah benar-benar mengikuti putusan tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan pengusaha masih menunggu penjelasan dari pemerintah terhadap kenaikan UMP tersebut. “Tidak tahu apa landasan nya pemerintah menetapkan 6,5 persen,” ujarnya.
Ia mengatakan belum mendapat gambaran bagaimana upah di tetapkan ke depannya dan bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja. Di tambah lagi bagaimana menghitung biaya untuk kepastian usaha. Ia juga mempertanyakan penjelasan pemerintah terhadap perusahaan yang tak mampu mengakomodasi kenaikan tersebut serta bagaimana kesenjangan upah antar daerah nantinya.
Pilihan editor: Menko Pangan: Impor Garam Konsumsi Disetop Mulai Tahun Depan