Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Presiden Jokowi Bagikan 240 Sertifikat Tanah Wakaf di Majalengka

Presiden Jokowi hari ini membagikan sebanyak 240 sertifikat tanah wakaf tempat-tempat ibadah se-Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Majalengka.

24 Mei 2018 | 16.45 WIB

Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.973 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Gedung Olahraga Sasana Krida Anoraga, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Sabtu, 12 Mei 2018. Foto: Intan - Biro Pers Setpres
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.973 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Gedung Olahraga Sasana Krida Anoraga, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Sabtu, 12 Mei 2018. Foto: Intan - Biro Pers Setpres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Majalengka - Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini membagikan sebanyak 240 sertifikat tanah wakaf tempat-tempat ibadah se-Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Majalengka.  "Memang yang dibagikan baru 240, tapi saya sudah berikan target kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di tahun ini di Provinsi Jawa Barat minimal 2.000 sertifikat tempat ibadah, masjid mushala dan pondok-pondok pesantren," kata Presiden saat acara pembagian sertifikat tanah wakaf di Masjid Agung Al Imam Majalengka, Kamis, 24 Mei 2018.

Presiden Jokowi didampingi Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan serta Bupati Majalengka dalam memberikan sertifikat kepada 12 perwakilan penerima seluruh Provinsi Jawa Barat. Ia menyatakan dirinya ingin segera menyelesaikan sertifikat tanah wakaf tempat-tempat ibadah ini karena rawan konflik. "Sering saya pergi ke desa, ke kampung, provinsi banyak sekali sengketa-sengketa yang berkaitan dengan tanah wakaf," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tak hanya itu, Jokowi mencontohkan di Jakarta, yang merupakan Ibukota Negara Indonesia ada masjid besar yang tidak memiliki sertifikat digugat oleh ahli waris pemberi wakaf. "Di Jakarta, di pusat kota, saya dengar ada masjid yang sudah di wakafkan. Karena harganya naik ratusan juta per meter, ahli warisnya menggugat, masjidnya belum memiliki sertifikat. Nah rawannya di sini," ujarnya.

Kasus serupa, menurut Jokowi, banyak terjadi di daerah yang tersebar di Indonesia sehingga perlu cepat diselesaikan sertifikat tanah wakaf. "Karena sertifikat ini merupakan bukti hak hukum atas kepemilikan tanah," katanya kepada penerima sertifikat dan masyarakat sekitar yang memenuhi Masjid Agung Majalengka ini.

Kepala Negara juga mengatakan bahwa dirinya telah memberikan target kepada seluruh provinsi agar tanah-tanah wakaf itu statusnya menjadi jelas. Pasalnya, tanah-tanah itu sudah memiliki tanda bukti hak hukum.

Pada Senin lalu Jokowi menyerahkan 510 sertifikat hak atas tanah wakaf di Kota Padang, Sumatera Barat pada Senin, 21 Mei 2018. Sertifikat tersebut meliputi tanah wakaf seluas 587.592 meter persegi yang berasal dari 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat.

Pembagian sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu dari rangkaian kerja Jokowi ke Minangkabau. Sebelumnya, ia meresmikan kereta bandara Minangkabau Express di Bandara Minangkabau Internasional.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus