Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengecam penelantaran ratusan buruh PT Agel Langgeng. PT Agel Langgeng adalah anak perusahaan Kapal Api Group yang memproduksi Kopi Kapal Api. FSPMI menuntut perusahaan bertanggung jawab atas hak buruh yang di-PHK dengan dalih efisiensi itu. Produsen Kopi Kapal Api itu didesak segera memberikan pesangon dan THR para karyawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus penelantaran buruh pabrik kembang gula yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur itu bermula saat perusahaan meliburkan karyawan pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023. Saat itu, perusahaan beralasan bahwa ada kendala dalam proses produksi yang belum selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belakangan diketahui bahwa ternyata anak perusahaan produsen Kopi Kapal Api itu memindahkan mesin-mesin produksi ke pabrik yang ada Bekasi untuk penggabungan perusahaan, ungkap salah satu perwakilan buruh PT Ageng Langgeng, Muhammad Zainul Alim pada konferensi pers di LBH Surabaya, Jumat (14 April 2023).
Pada 25 Januari 2023, para buruh menerima surat PHK yang dikirimkan ke alamat masing-masing. Para buruh juga ditelantarkan tanpa kepastian dan komunikasi dengan perusahaan karena pabrik telah ditutup dan disegel.
“Upah dan THR tidak diberikan, bahkan BPJS Ketenagakerjaan kami juga nunggak,” lanjut Alim.
Menurut Alim, para buruh juga sempat mendatangi rumah pemilik PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api Group) Soedomo Mergonoto di Surabaya. Namun, para buruh masih tidak menerima kejelasan.
Selanjutnya: PT Agel Langgeng Beralasan ...
Baru-baru ini, perusahaan tersebut melakukan konferensi pers dan menyatakan bahwa pihaknya melakukan PHK karena alasan merugi. Namun, hal itu dinilai tak masuk akal sebab pemindahan lokasi pabrik justru meningkatkan biaya modal perusahaan.
“UMK Kabupaten Bekasi lebih tinggi dari Kabupaten Pasuruan maka ya tidak masuk akal kalau merugi,” papar Alim.
Atas kejadian itu, Sekretaris FSPMI Jatim Pujianto mengecam PT Agel Langgeng. Menurut dia, perusahaan harus menyelesaikan hak para buruh berupa pesangon sebesar 2 kali masa kerja, uang penghargaan 1 kali, dan uang penggantian hak 15 persen.
“Tapi perusahaan malah berdalih merugi biar hanya membayar kompensasi 0,5 kali masa kerja, bahkan THR dan BPJS juga belum dibayarkan,” tandas Pujianto.
Karenanya, pihak FSPMI menuntut pemerintah juga bertanggung jawab atas nasib buruh PT Agel Langgeng. Serta meminta pemerintah untuk memberi sanksi kepada perusahaan itu karena menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para buruh.
“Ada satu buruh yang meninggal saat berjuang menuntut haknya, tapi santunan BPJS-nya juga belum dibayarkan,” imbuh Pujianto.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah berusaha bertemu Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. Namun, pertemuan itu belum tercapai karena alasan Wagub Jatim sedang sakit.
Menurut Pujianto, penelantaran buruh anak perusahaan produsen Kopi Kapal Api ini juga ada hubungannya dengan penerapan Undang-undang Omnibus Law. Sebabnya, pengusaha melakukan PHK secara sepihak dan tidak melalui mekanisme perundingan dengan dalih merugi.
“Ini bentuk kesewenang-wenangan PT Agel Langgeng terhadap karyawan,” tutur Pujianto.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.