Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Progres 93 Persen, Jalan Tol Cengkareng- Batu Ceper-Kunciran Segera Beroperasi

Jasa Marga terus melanjutkan pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran di tengah pandemi Covid-19.

17 Februari 2021 | 16.52 WIB

Kendaraan melintas di Simpang keluar Rawa Bokor Tol Sesyatmo (bandara). Jasa Marga akan menutup secara permanen pintu keluar tersebut pada 1 April 2020 imbas pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran. ANTARA/HO-Jasa Marga
Perbesar
Kendaraan melintas di Simpang keluar Rawa Bokor Tol Sesyatmo (bandara). Jasa Marga akan menutup secara permanen pintu keluar tersebut pada 1 April 2020 imbas pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran. ANTARA/HO-Jasa Marga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui kelompok usahanya PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), terus melanjutkan pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran di tengah pandemi Covid-19. PT JKC optimistis, jalan tol tersebut dapat beroperasi dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Utama PT JKC Agung Widodo menjelaskan, hingga 14 Februari 2021, pembangunan konstruksi atau fisik Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran mencapai progres 93,06 persen, sedangkan pembebasan lahannya telah mencapai 97,59 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Setelah pembangunan konstruksi nanti selesai, selanjutnya kami akan menjalani tahap uji laik dan fungsi untuk jalan tol ini yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR). Bila lulus, jalan tol ini baru akan beroperasi. Kami optimistis, jalan tol ini akan beroperasi dalam waktu dekat,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.

Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran masuk ke dalam jaringan Jalan Tol JORR II yang memiliki panjang keseluruhan 14,19 kilometer. Jalan tol ini terbagi menjadi empat Seksi, yaitu Seksi I Simpang Susun Kunciran- Underpass Tirtayasa (2,04 Km), Seksi II Underpass Tirtayasa-Underpass Benteng Betawi (3,52 Km), Seksi III Underpass Benteng Betawi-Underpass Husein Sastranegara (6,57 Km), dan Seksi IV Underpass Husein Sastranegara-Simpang Susun Benda (2,06 Km).

“Kami melihat antusiasme masyarakat yang tinggal di Kota Tangerang dan sekitarnya yang sangat menantikan kehadiran jalan tol ini, terutama karena akan menjadi akses baru menuju Bandara Soekarno Hatta. Tidak hanya itu, jalan tol ini akan terhubung dengan jalan tol Kunciran-Serpong yang sudah beroperasi dan diresmikan oleh Presiden Jokowi sejak Desember 2019 lalu. Ruas ini juga akan terhubung dengan Jalan Tol Cinere-Serpong yang akan selesai konstruksi dalam waktu dekat,” kata Agung.

Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran akan memiliki total 5 Gerbang Tol (GT), yakni GT Kunciran, GT Tirtayasa, GT Buaran Indah, GT Tanah Tinggi, dan GT Husein Sastranegara. Selain itu, jalan tol ini dilengkapi dengan 2 simpang susun, yakni Simpang Susun Kunciran dan Simpang Susun Benda di Cengkareng.

“Kami juga bersinergi dengan PT Jasamarga Tollroad Operator yang akan mengoperasikan pelayanan lalu lintas lainnya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan seperti 2 unit Patroli Jalan Raya (PJR), 2 unit Mobile Customer Service (MCS), 1 unit Rescue, 1 unit Ambulance serta 2 unit Derek,” ujarnya.

PT JKC tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai mitigasi risiko di tengah pandemi Covid-19 dalam pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, antara lain dengan tetap menjalankan protokol kesehatan untuk seluruh petugas, mengukur suhu tubuh secara rutin bagi semua orang yang berada di lingkungan proyek, menerapkan prinsip physical distancing, serta menyemprotkan disinfektan pada sarana dan prasarana kantor dan lapangan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus