Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Permasalahan PT Temprint dengan PT Grafika Multi Warna (PT Gratina) sudah terselesaikan. Sebelumnya, pada 13 Juni 2023, PT Temprint melaporkan Direktur PT Gratina Djohar Idris ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisaris PT Temprint Sebastian Kinaatmaja mengatakan PT Gratina sudah melunasi semua kewajibannya kepada PT Temprint. "PT Gratina melunasinya pada Kamis 28 Maret 2024, sebesar Rp 2.199.893.300," kata Sebastian kepada Tempo, Senin, 1 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun uang yang diperkarakan PT Temprint tahun lalu jumlahnya sebesar Rp 2.161.633.980. Sementara Rp 38 juta lainnya, kata Sebastian, tidak diperkarakan karena sudah diangsur PT Gratina.
Setelah PT Gratina memenuhi kewajiban mereka, perusahaan yang menjadi bagian Tempo Media Group ini mencabut laporan mereka di Polda Metro Jaya. "Begitu PT Gratina melunasi pada Kamis, kami langsung mengajukan surat pencabutan laporan ke penyidik," kata Sebastian.
Berita Terkait: PT Temprint Laporkan Direktur PT Gratina atas Dugaan Penipuan
Ihwal duduk perkara dengan PT Gratina, Direktur Utama PT Temprint I M Krisnu A K pernah menjelaskan, kasus bermula saat Temprint dan Gratina sama-sama masuk dalam penunjukkan pengadaan cetakan brosur Indomaret dari PT Indomarco Prismatama.
“Kemudian, pada rentang Oktober-November 2022, PT Gratina tidak dapat mencetak brosur yang menjadi bagian mereka dan kemudian men-sub-orderkan ke PT Temprint,” ujar Krisnu saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Juni 2023.
Awalnya, Djohar sebagai Direktur PT Gratina berjanji akan membayar menggunakan giro dalam jangka 60 hari ke PT Temprint, saat mereka telah menerima pembayaran dari PT Indomarco Prismatama.
Berita Terkait: PT Temprint Jadi Korban Dugaan Penipuan, Saksi dari PT Gratina 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi
Krisnu mengungkapkan, atas semua pesanan dari PT Grafika Multi Warna (Gratina), PT Temprint telah menyelesaikan kewajibannya ke PT Grafika Multi Warna yang terakhir, pada November 2022. Pada Desember 2022, PT Gratina mengatakan akan mengubah metode pembayaran dengan transfer langsung ke rekening PT Temprint.
Namun, hingga batas waktu pembayaran pada Januari 2023 PT Gratina tidak kunjung membayar biaya percetakan tersebut. Padahal, Gratina telah menerima pembayaran dari PT Indomarco Prismatama atas pekerjaan tersebut.
Saat itu, PT Temprint telah berupaya menagih pembayaran tersebut tetapi pembayaran tidak kunjung dilakukan. Karena itulah, PT Temprint mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Metro Jaya dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Kini, setelah PT Gratina melunasi kewajibannya, PT Temprint mencabut laporan tersebut.
RIRI RAHAYU | TEMPO.CO