Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PT Temprint Jadi Korban Dugaan Penipuan, Saksi dari PT Gratina 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi

Polda Metro Jaya telah memanggil Manager Marketing PT Gratina untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dialami PT Temprint. Saksi itu mangkir.

29 September 2023 | 12.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan PT Temprint sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidik pembantu Unit 3 Subdit Tahbang Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Ari Setiawan, mengatakan Manager Marketing PT Grafika Multi Warna (PT Gratina) Bernad dua kali mangkir diperiksa sebagai saksi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sudah panggil dua kali atas nama Bernad dari pihak PT Gratina, tapi belum hadir,” kata Ari saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Temprint melaporkan Direktur PT Gratina Djohar Tjintamani Idris atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah. Perusahaan yang menjadi bagian Tempo Media Group ini mengajukan laporan dugaan penipuan tersebut pada 13 Juni 2023.

Ari tidak menjelaskan mengapa Bernad tidak memenuhi panggilan polisi. Kapan pemeriksaan seharusnya berlangsung juga tak didetailkan. 

“Jadi rencana selanjutnya akan saya koordinasikan sama pimpinan apakah bisa digelarkan atau ada petunjuk lain,” ucapnya.

Direktur Utama PT Temprint Krisnu Ardhena Kusuma mengatakan, penyidik belum memberitahukan soal rencana gelar perkara. Dia masih menunggu kabar penyidik Polda Metro Jaya.  

Update terakhir tahap penyelidikan sudah selesai dan akan masuk ke tahap penyidikan, dalam waktu dekat akan gelar perkara,” katanya saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat.

Kronologi dugaan penipuan
Krisnu menjelaskan kasus ini bermula saat Temprint dan Gratina sama-sama masuk dalam penunjukan pengadaan cetakan brosur Indomaret dari PT Indomarco Prismatama.

“Kemudian, pada rentang Oktober-November 2022, PT Gratina tidak dapat mencetak brosur yang menjadi bagian mereka dan kemudian men-sub-order-kan ke PT Temprint,” ujar Krisnu saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Juni 2023.

Krisnu menyampaikan, Djohar sebagai Direktur PT Gratina berjanji akan membayar menggunakan giro dalam jangka 60 hari ke Temprint, setelah mereka menerima pembayaran dari Indomarco Prismatama. Atas dasar itu, Temprint mengerjakan dan menyelesaikan kewajibannya ke Gratina hingga yang terakhir pada November 2022. 

Pada Desember 2022, Gratina mengatakan akan mengubah metode pembayaran dengan transfer langsung ke rekening Temprint. Namun, hingga batas waktu pembayaran pada Januari 2023, Gratina ingkar. Padahal, Gratina telah menerima pembayaran dari Indomarco Prismatama atas pekerjaan tersebut.

“Hingga sekarang tidak ada pembayaran dari PT Gratina ke Temprint sebesar total Rp 2.161.633.980,” ujar Krisnu. 

Sebelum mengadu ke polisi, Temprint telah berusaha menagih namun pembayaran tidak kunjung dilakukan. Hal itu membuat pihak Temprint melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut ke Polda Metro Jaya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus