Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah dengan korban PT Temprint. Terlapor adalah Direktur PT Grafika Multi Warna (PT Gratina) Djohar Tjintamani Idris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda menyatakan telah memanggil untuk mmeriksa saksi pelapor, Krisnu Ardhena Kusuma, pelapor dari PT Temprint. “Sudah dipanggil kemarin,” kata penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Brigadir Kepala Ari Setiawan saat ditemui di kantornya, Rabu 5 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Metro Jaya, kata Ari, masih menjadwalkan pemanggilan saksi dari PT Temprint pada Kamis besok, 6 Juli 2023. Setelahnya pemanggilan akan dilayangkan kepada PT Gratina atau terlapor. "Baru setelah ditemukan data dan fakta akan dilakukan gelar perkara," katanya.
Temprint, bagian dari Tempo Media Group, melaporkan dugaan penipuan tersebut pada 13 Juni 2023. Menurut penjelasan Krisnu, kasus ini bermula saat Temprint dan Gratina sama-sama masuk dalam penunjukan pengadaan cetakan brosur Indomaret dari PT Indomarco Prismatama.
“Kemudian, pada rentang Oktober-November 2022, PT Gratina tidak dapat mencetak brosur yang menjadi bagian mereka dan kemudian men-sub-order-kan ke PT Temprint,” ujar Krisnu saat dihubungi Tempo, Selasa 20 Juni 2023.
Krisnu menyampaikan, Djohar sebagai Direktur PT Gratina berjanji akan membayar menggunakan giro dalam jangka 60 hari ke PT Temprint, setelah mereka menerima pembayaran dari PT Indomarco Prismatama. Atas dasar itu, PT Temprint mengerjakan dan menyelesaikan kewajibannya ke PT Gratina hingga yang terakhir pada November 2022 lalu.
Pada Desember 2022, PT Gratina mengatakan akan mengubah metode pembayaran dengan transfer langsung ke rekening PT Temprint. Namun, hingga batas waktu pembayaran pada Januari 2023, PT Gratina ingkar. Padahal, Gratina telah menerima pembayaran dari PT Indomarco Prismatama atas pekerjaan tersebut.
“Hingga sekarang tidak ada pembayaran dari PT Gratina ke Temprint sebesar total Rp 2.161.633.980,” ujar Krisnu.
Sebelum mengadu ke polisi, PT Temprint telah berusaha menagih namun pembayaran tidak kunjung dilakukan. Hal itu membuat pihak PT Temprint melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
PT Temprint melaporkan PT Gratina atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. “Kami memandang bahwa PT Gratina telah melakukan penipuan dan atau penggelapan,” ujar Krisnu.