Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PT IMIP Beri Santunan Rp 600 Juta Bagi Korban Jiwa, Bagaimana dengan Korban Luka?

PT IMIP menjelaskan soal santunan yang diberikan perusahaan kepada tiap korban dalam peristiwa ledakan tungku smelter pada Ahad pekan lalu.

26 Desember 2023 | 21.25 WIB

Sejumlah korban kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menjalani perawatan di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu, 24 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Faisal
Perbesar
Sejumlah korban kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menjalani perawatan di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu, 24 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Faisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi Kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Emilia Bassar, menjelaskan soal santunan yang diberikan perusahaan kepada tiap korban dalam peristiwa ledakan tungku smelter pada Ahad pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan tiap korban jiwa akan mendapatkan santunan sebesar Rp 600 juta sebagai wujud keprihatinan dan tanggung jawab PT IMIP dan PT ITSS kepada para korban. "Sedangkan bagi korban non fatality (korban luka), tali asih akan diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing," kata Emilia, dalam keterangan pada video yang diterima, Selasa, 26 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Emilia menjelaskan pihaknya tengah melakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi tempat kecelakaan kerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Investigasi dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan kerja pada Ahad lalu yang menewaskan 18 pekerja. 

PT IMIP, kata Emilia, sebelumnya juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Santunan itu termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu, PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan santunan lainnya. Santunan itu di antaranya adalah bagi para korban meninggal akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Dengan upah pokok terendah di kawasan IMIP sebesar Rp 3.675.000, artinya total jaminan santunan setara Rp 174.400.000. Adapun dana pemakaman jenazah telah diberikan sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, perusahaan juga memberikan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Sedangkan tiap korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan. Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikutnya, PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

PT IMIP juga memastikan akan memberikan hak kepada seluruh korban jiwa (fatality) dan korban luka (non fatality) yang tengah dirawat intensif di rumah sakit dan klinik IMIP. "Kami telah menunjuk dan juga menurunkan tim khusus untuk berkoordinasi dengan keluarga korban secara intensif, kami memastikan bahwa semua korban non fatality mendapatkan perawatan yang terbaik secara fisik maupun psikis," ujar Emilia.

Dalam keterangan di video yang diterima, Emilia juga menyatakan bahwa perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS ke pihak berwenang. Selain itu, perusahaan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.

"Kami siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Emilia, 

Per hari ini, tercatat 18 orang korban yang meninggal. Delapan belas orang itu terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina.

Para korban meninggal telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing. Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Cina.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus