Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PT Timah Diminta Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Tambang

Tumpang tindih lahan tambang PT Timah dianggap merugikan negara.

21 Februari 2025 | 10.50 WIB

Logo PT Timah Tbk.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Logo PT Timah Tbk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Firdaus Dewilmar mengatakan adanya tumpang tindih lahan di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK tidak hanya menyulitkan perusahaan pelat merah itu dalam mengelola pertambangan. Namun juga merugikan negara, masyarakat dan lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Proses pertambangan timah yang bersifat aluvial dan upaya melakukan reklamasi pascatambang akan menyulitkan PT Timah dalam mengelola pertambangan. Ini tidak saja merugikan negara melalui PT Timah dan masyarakat, tapi juga diperparah dengan terjadi kerusakan lingkungan," ujar Firdaus kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Firdaus menuturkan persoalan tumpang tindih lahan yang tidak teratasi itu berdampak terhadap tata kelola pertambangan timah karena menimbulkan biaya produksi tinggi dan pasokan bijih timah tidak optimal. Karena sulit dikendalikan, kata dia, maka secara otomatis berdampak pada kinerja operasi PT Timah.

"Penguasaan lahan di atas IUP PT Timah secara ilegal ini sudah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perundang undangan lainnya. Apalagi terjadi di kawasan hutan dan sempadan pantai atau bahkan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi laut," ujar dia.

Menurut Firdaus, hampir sebagian besar wilayah IUP PT Timah dikuasai kelompok masyarakat dan korporasi dengan modus tertentu seperti lahan seolah-olah dianggap sudah ada hak garap dan sertifikat. Hal tersebut, kata dia, sudah dapat dipastikan terjadi kesalahan prosedural dan substansial sehingga secara formal dan materil dapat dibatalkan.

"Selain itu kalau dalam faktanya ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintah dan negara serta merugikan keuangan negara, sudah dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dikatakan Firdaus, tumpang tindih lahan dalam industri pertambangan sering kali terjadi akibat ketidaksesuaian antara IUP dengan peruntukan dan pemanfaatan tata ruang wilayah, Hak Guna Usaha (HGU), kawasan hutan dan pemukiman masyarakat.

"Hal ini juga bisa disebabkan karena kurangnya koordinasi dalam merumuskan dan membuat kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Klaim masyarakat adat atau lokal yang berbenturan dengan konsesi pertambangan yang telah diberikan dengan lahan di atas IUP menjadi tidak terelakan," ujar dia.

Firdaus menambahkan permasalahan pendudukan dan penguasaan lahan diatas IUP Timah secara ilegal itu harus segera dituntaskan agar bisnis pertambangan dapat berjalan sesuai peraturan dan program pasca tambang reklamasi dapat dilaksanakan.

"Jika semua dilakukan sesuai aturan, hilirisasi juga dapat berjalan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo. Proses bisnis bisa berjalan dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Reklamasi pasca tambang dapat berjalan sehingga kerusakan lingkungan dapat teratasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus