Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengeluarkan kebijakan mengenai pakaian kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS selama Ramadan, yakni menggunakan pakaian muslim untuk laki-laki dan muslimah untuk pegawai perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sementara untuk PNS non muslim dapat menggunakan pakaian kerja seperti biasa," kata Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Jumat, 11 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan penggunaan pakaian muslim selama bulan Ramadan sudah menjadi tradisi beberapa tahun terakhir ini di jajaran Pemerintah Kota Mataram.
Kebijakan itu, kata Martawang, dimaksudkan agar suasana bulan suci Ramadan betul-betul mengukuhkan Mataram sesuai visi maju religius dan berbudaya. "Selain itu, penggunaan pakaian muslim menjadi bagian dari syiar agama Islam."
Menyinggung tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadan, Martawang mengatakan tetap mengikuti edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jam kerja PNS selama Ramadan dipersingkat dibandingkan hari-hari biasa, dimana jam masuk dimulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA dari hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, PNS masuk tetap pukul 08.00 WITA dan pulang pada pukul 16.00 WITA.
ANTARA