Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Sekarga, Novrey Kurniawan menjabarkan pelbagai pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) manajemen Garuda Indonesia kepada para karyawan, di hadapan jajaran Komisi VI DPR RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan penghasilan karyawan. Dalam hal ini kami sudah sampai ke tahap mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan memberikan anjuran dan putusan yang mendukung apa yang diperjuangkan Sekarga,” katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, kata Novrey, hingga saat ini perusahaan tak kunjung melaksanakan anjuran itu. Anjuran dari Kemenaker tertanggal 17 Juni 2022, agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan pemotongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tak sah dan batal demi hukum.
Novrey juga menuturkan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karwayan Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat. “Mediasi dengan Disnaker Kota Malang, anjurannya agar perusahaan kembali mempekerjakan karyawan yang sudah di PHK. Namun hingga saat ini anjuran itu belum dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB. Setelah mengadu ke Kemenaker, kementerian itu meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum. “Namun saat ini juga perusahaan belum melaksanakan anjuran itu,” katanya.
Novrey juga menuturkan bahwa perusahaan juga tak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pembentukan lembaga kerja sama (LKS) Bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Sebenarnya, dari sisi komunikasi aturan dari ketenagakerjaan sudah menyediakan fasilitas Bipartit. “Kami Sekarga sudah mengingatkan sejak 2021 dan sampai saat ini upaya yang kami lakukan belum direspons oleh manajemen,” katanya.
Tak hanya itu, Novrey juga mengungkapkan perilaku manajemen Garuda Indonesia tak sejalan dengan informasi perusahaan ke publik dalam laporan tahunan perusahaan 2021, 2022, dan 2023 tentang hubungan industrial. Di mana pada 2022, kata dia, perusahan menyatakan pengolahan industrial dijalankan dalam ketentuan-ketentuan pada PKB periode 2018 dan 2020 beserta perpanjangannya agar tetap diimplementasikan dengan baik dan berkoordinasi dengan serikat pekerja.
“Termasuk melakukan upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan yang sesuai dengan kesepakatan PKB dan undang-undang yang berlaku. Perihal potensi kebohongan publik atas laporan tahunan, Sekarga sudah mengirimkan surat ke Menteri BUMN pada 3 Mei 2024,” ujarnya.
Dihubungi Tempo, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra tak menjawab dengan lugas pertanyaan perihal pengakuan Sekarga di hadapan Komisi VI DPR RI.
“Tidak tepat kalau kami berkomentar soal isi diskusi di DPR. Karena itu pernyataan (Sekarga) di DPR, kepantasannya ya saya tunggu DPR panggil kami,” kata Irfan kepada Tempo, Rabu.
Sekarga melaporkan kondisi industrial Garuda Indonesia dengan para pekerja yang dinilai tak harmonis beberapa tahun ke belakang ke Komisi VI DPR. Sekarga juga membawa kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan ke Komisi VI DPR atas pelaporan Irfan kepada Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.