Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN dalam sidang paripurna pagi ini, Selasa, 4 Februari 2025. Berdasarkan jadwal sidang DPR, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU BUMN akan dimulai pada 09.30 WIB di gedung parlemen, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: 100 Hari Prabowo-Gibran, Dosen Fisipol UGM Soroti Kepahlawanan Palsu dalam Penegakan Hukum Korupsi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pengesahan RUU BUMN, DPR di dalam rapat paripurna hari ini juga akan membahas persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda selanjutnya adalah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Sidang paripurna akan dibuka dengan pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui RUU BUMN menjadi rancangan yang akan disetujui dalam rapat paripurna. Hal itu disampaikan oleh ketua Komisi VI dalam rapat antara DPR dan pemerintah di akhir pekan.
“Maka dapat kami simpulkan dari delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI,” ucap Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Rancangan yang disetujui DPR tersebut kemudian ditanggapi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan Prabowo. Dalam kesimpulannya, Andi menyatakan Prabowo menyetujui seluruh isi RUU tersebut. “Izinkahlah kami mewakili Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini, pemerintah menyatakan mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat dua paripurna,” ucap Andi.
Adapun beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut adalah pengaturan terkait pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), penyelenggaraan investasi, penyelenggaraan operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.
Tak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. “Serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lainnya yang berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat,” ucap Andi saat membacakan poin-poin utama yang disetujui Presiden.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada alasan khusus yang membuat DPR dan pemerintah menggelar rapat soal RUU BUMN pada akhir pekan. Menurut dia, hal itu dilakukan karena tim panitia kerja (panja) sudah merampungkan pembahasan, sehingga draf sudah siap dibawa ke rapat pleno.
“Biar jeda waktunya enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Kami tanya pemerintah apakah bisa hari ini, pemerintahnya bisa, ya kami selesaikan hari ini,” ujar Dasco usai menghadiri rapat pengambilan tingkat satu RUU BUMN, di Komisi VI DPR, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.