Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Gubernur DIY Tuntut Perbaikan Tarif dan Pengaturan Layanan

Ratusan pengemudi ojolmenggeruduk kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Komplek Kepatihan, Kamis 29 Agustus 2024.

30 Agustus 2024 | 11.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengemudi ojek online menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/8). Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang mengatasnamakan diri Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) menggeruduk kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Komplek Kepatihan, Kamis 29 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator lapangan FOYB, Sapto, mengatakan tuntutan pengemudi ojol dalam aksi serentak di Tanah Air ini ke soal tarif yang tak kunjung mengalami kenaikan. "Tarif ojol sudah dua tahun tidak naik, padahal harga BBM (bahan bakar minyak) sudah naik dua kali," kata Sapto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain tarif, soal regulasi pengantaran makanan dan barang melalui layanan ojol yang belum diatur.

"Hal hal itu vital bagi pengemudi ojol yang perlu jadi perhatian operator dan pemerintah," kata dia. "Kami menuntut tarif minimum Rp 9.000/trip atau Rp 10.000/trip under 4 kilometer."

Ia membeberkan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022, untuk tarif minimum ketentuannya adalah jika jarak antar di bawah 4 kilometer maka driver berhak menerima upah Rp 8.000/trip bersih.

Kemudian ketentuan lainnya dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai tarif Batas Bawah untuk Zona II adalah Rp 2.000/kilometer. 

Massa aksi menuntut kenaikan tarif menjadi Rp 2.200/ kilometer. Untuk Tarif Batas Atas yang sebelumnya sebesar Rp 2.500/kilometer, massa aksi menuntut menjadi Rp 2.700/kilometer. Sedangkan potongan aplikasi yang sebelumnya sebesar 20 persen pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, diubah kembali menjadi 15 persen seperti  Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667.

"Dasar tuntutan angka 1 sampai 3 adalah karena ketentuan tarif yang tertuang dalam KP 667 sudah berlaku selama 2 tahun sedangkan selama 2 tahun tersebut sudah terjadi 2 kali kenaikan UMR,"

"Kenaikan BBM juga berimbas pada naiknya kebutuhan pokok dan beban hidup mitra menjadi semakin berat makanya diperlukan penyesuaian tarif untuk menjamin keberlangsungan pengguna sepeda motor," paparnya.

Dasar tuntutan yang disampaikan tersebut karena selama ini pemgemudi mitra tidak mengetahui penggunaan potongan 5 persen tersebut. Mereka juga tidak tahu apa manfaat yang diterima pengemudi, karena tidak terasa secara langsung, serta dapat membantu mengurangi beban kenaikan tuntutan pertama dan ketiga.

FOYB juga menuntut hadirnya regulasi layanan makanan dan barang. Saat ini regulasi tarif makanan dan barang belum ada sehingga terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat antar aplikator dengan memberikan tarif rendah atas biaya jasa antar makanan dan barang.

"Shopee Food sampai sekarang bertahan di angka Rp 6.400 dengan program Hub, Grab juga Rp 6.400 dengan program Slot bahkan Gojek memberi tarif Rp 5.000 dengan program MJD. Ini tentu saja sangat merugikan driver selain karena minimnya pendapatan, driver juga otomatis membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencapai target pendapatan harian," kata dia.

Aplikator-aplikator tersebut dinilai justru membebani driver dengan hadirnya double order

Dampak buruk terhadap pengemudi adalah tarif semakin rendah, karena 2 kali kerja tidak dibayar dengan 2 kali upah setara. Mereka menanggung risiko lebih banyak, salah satunya risiko waktu driver terbuang, dan kualitas makanan menurun karena membutuhkan waktu antar lebih lama. Hal ini mengakibatkan komen negatif dari konsumen yang mempengaruhi penilaian.

Beberapa poin yang perlu diatur dalam regulasi tersebut adalah menyamaratakan tarif makanan dan barang  di setiap aplikator. Selain itu memberikan kepastian hukum mengenai layanan makanan dan barang, mendefinisikan tarif berlaku untuk 1 pengantaran, mempermudah jaminan sosial dan menghilangkan double order (kalaupun ada maka tarifnya harus 2x lipat).

Pemda DIY pun merespon aksi para pengemudi ojol itu. Sekretaris DIY Beny Suharsono menuturkan pemerintah daerah berjanji akan ikut mengawal langkah para mitra layanan jasa ojek online untuk menyampaikan tuntutan itu hingga ke Kementerian Perhubungan RI. 

Beny yang menemui sekitar 12 orang perwakilan pengemudi ojol itu mengatakan Pemda DIY siap memfasilitasi mereka jika akan bertolak ke Jakarta menyampaikan tuntutannya.

"Kalau akan ke Jakarta, pengemudi ojol di Yogya akan kami fasilitasi, karena tuntutan mereka itu kewenangannya ada di pemerintah pusat. Kami pun tidak bisa bergerak karena itu di bawah regulasi dari pemerintah pusat," kata Beny.

Tuntutan pengemudi ojol lain adalah bertemu langsung dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Mereka berniat menyampaikan dokumen tuntutan kepada Sri Sultan untuk bisa diteruskan ke pemerintah pusat. “Saya secepatnya akan mengatur pertemuan ini, karena sekarang kan tidak bisa. Tapi tetap kami komunikasikan dengan gubernur,” ungkap Beny.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus