Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Registrasi Kartu SIM, Indosat Jamin Data Pribadi Pelanggan Aman

Operator seluler Indosat Ooredoo menjamin data pribadi pelanggan aman terkait dengan registrasi kartu SIM prabayar.

13 Oktober 2017 | 16.40 WIB

Warga tengah memilih ponsel di Galeri Indosat Ooredoo, Jakarta, 14 Juli 2016. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk mendorong pembanguanan industri ponsel 4G di dalam negeri dengan tingkat kandugan dalam negeri (TKDN) software ponsel 4G harus 70% lokal. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga tengah memilih ponsel di Galeri Indosat Ooredoo, Jakarta, 14 Juli 2016. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk mendorong pembanguanan industri ponsel 4G di dalam negeri dengan tingkat kandugan dalam negeri (TKDN) software ponsel 4G harus 70% lokal. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Operator seluler Indosat Ooredoo menjamin data pribadi pelanggan aman seiring dengan perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pelanggan melakukan registrasi data kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017.

Operator seluler Indosat menjamin data pribadi pelanggan aman. “Data pelanggan di operator akan kami amankan maksimal. Keamanan kami bersertifikasi ISO data pelanggan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Indosat Deva Rachman kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2017.

Deva mengatakan kewajiban registrasi prabayar yang diusung pemerintah seharusnya disambut baik masyarakat. Ia mengatakan ke depannya registrasi kartu prabayar ini dapat melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan identitas.

“Menurut kami, hal ini amat baik karena memberikan kepastian dalam bisnis,” kata Deva. Dia mengatakan, melalui registrasi ini, perusahaan akan mendapatkan gambaran konsumen yang lebih baik.

Khusus pengguna Indosat, bisa mendaftarkan ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Penetapan registrasi ulang ini diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi.

Pemerintah memberikan batas waktu kepada operator untuk menyelesaikan proses validasi data pelanggan hingga 28 Februari 2018. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diharuskan menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang setiap tiga bulan.

Laporan ini harus disampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Jika tidak, operator akan mendapatkan sanksi administrasi atau izinnya dicabut.

Kewajiban registrasi SIM prabayar ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017. Pelanggan baru atau lama yang enggan melakukan registrasi akan diblokir nomor teleponnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus