Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Operator seluler Indosat Ooredoo menjamin data pribadi pelanggan aman seiring dengan perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pelanggan melakukan registrasi data kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017.
Operator seluler Indosat menjamin data pribadi pelanggan aman. “Data pelanggan di operator akan kami amankan maksimal. Keamanan kami bersertifikasi ISO data pelanggan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Indosat Deva Rachman kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2017.
Deva mengatakan kewajiban registrasi prabayar yang diusung pemerintah seharusnya disambut baik masyarakat. Ia mengatakan ke depannya registrasi kartu prabayar ini dapat melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan identitas.
“Menurut kami, hal ini amat baik karena memberikan kepastian dalam bisnis,” kata Deva. Dia mengatakan, melalui registrasi ini, perusahaan akan mendapatkan gambaran konsumen yang lebih baik.
Khusus pengguna Indosat, bisa mendaftarkan ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Penetapan registrasi ulang ini diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi.
Pemerintah memberikan batas waktu kepada operator untuk menyelesaikan proses validasi data pelanggan hingga 28 Februari 2018. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diharuskan menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang setiap tiga bulan.
Laporan ini harus disampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Jika tidak, operator akan mendapatkan sanksi administrasi atau izinnya dicabut.
Kewajiban registrasi SIM prabayar ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017. Pelanggan baru atau lama yang enggan melakukan registrasi akan diblokir nomor teleponnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini