Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rekam Jejak Danis Sumadilaga, Ketua Satgas Pembangunan Ibu Kota Negara

Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN. Bagaimana rekam jejaknya selama ini?

14 Desember 2021 | 11.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono resmi menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penunjukan itu tercantum dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/Kpts/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Satgas IKN dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini," ujar Basuki, seperti dikutip dari Keputusan Menteri yang diterima di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.

Danis yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR itu bukanlah orang baru dalam urusan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. Saat menjabat Dirjen Cipta Karya, pria berusia 61 tahun itu, sempat menjadi Ketua Pelaksana Sayembara Desain Ibu Kota Baru pada 2019 lalu.

Alumnus Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) kelahiran Jakarta itu pun sebelumnya sempat menjabat sebagai Komisaris di perusahaan konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. hingga awal 2021. Ia juga tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia.

Mengenai latar belakang pendidikan, selain tercatat sebagai alumnus ITB, Danis juga mendapat gelar master dari The University of South Wales pada 1990. Ia pun menyandang gelar doktor dari Universitas Indonesia pada  tahun 2016.

Sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/Kpts/M/2021 mengatur tentang Satgas IKN yang terdiri atas penanggung jawab, tim pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat.

Adapun Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN bertugas melaksanakan arahan dari penanggung jawab, melaksanakan arahan teknis dari tim pengarah, menyusun dan mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.

Ketua Satgas juga bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait. Ia harus mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bersama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.

Berikutnya, Ketua Satgas juga wajib memantau implementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara serta mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara pada masing–masing bidang.

Danis Sumadilaga pun bertugas menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur ibu kota negara kepada penanggung jawab.

CAESAR AKBAR | ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus