Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Reklamasi Teluk Benoa Akan Dibatalkan, Dijadikan Hutan Mangrove

Setelah reklamasi Teluk Benoa dibatalkan, wilayah tersebut akan dikonservasi menjadi hutan mangrove.

24 Agustus 2018 | 16.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Reklamasi Teluk Benoa, Badung, Bali menimbulkan banyak penolakan khusunya di kalangan seniman yang menolak dan menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Presiden No 51/2014 yang dinilai akan dapat dijadikan dasar hukum reklamasi dan pemanfaatan Teluk Benoa oleh investor yang menyebabkan rusaknya ekosistem dan lingkungan. Dok. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali Terpilih I Wayan Koster mengatakan setelah reklamasi Teluk Benoa dibatalkan, wilayah tersebut akan dikonservasi menjadi hutan mangrove. Menurut Koster, saat ini kondisi hutan mangrove di kawasan tersebut sudah gundul.

Baca juga: Gubernur Bali Terpilih Bakal Batalkan Reklamasi Teluk Benoa

"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan tindakan secara ilegal di wilayah tersebut yang mengakibatkan rusaknya Hutan Mangrove," katanya, Jumat 24 Agustus 2018.

Koster optimistis untuk kembali menumbuhkan hutan mangrove di Kawasan Teluk Benoa. Dia akan berkoordinasi dengan desa adat setempat terkait rencana ini.

Koster menjelaskan, penanaman mangrove akan dilakukan selepas dia dilantik dan kebijakan pembatalan reklamasi resmi dikeluarkan pada September 2018.

Dia pun memastikan bahwa rencana konservasi ini berbeda dengan revitalisasi yang selama ini direncanakan di Kawasan Teluk Benoa. Adapun sebelumnya Teluk Benoa akan direvitalisasi sebagai kawasan pariwisata dengan pembangunan fasilitas akomodasi seperti vila, hotel, dan lainnya.

Koster menambahkan kawasan Teluk Benoa akan tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau. Dia berani memastikan, selama nanti dia menjadi gubernur, tidak akan ada investasi masuk ke kawasan itu. "Jadi yang gundul akan ditata kembali," katanya.

Sementara itu, untuk memastikan dan menjamin tidak dilaksanakannya reklamasi, dia akan mengeluarkan kebijakan resmi setelah dilantik pada 17 September 2018 mendatang. Selain itu, dia akan bersurat ke pemerintah pusat mengenai kebijakan ini.

Kata dia, dengan kebijakan resminya tersebut, reklamasi Teluk Benoa sudah pasti dibatalkan dan tidak bisa dilaksanakan. Bahkan, tanpa menunggu pencabutan Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

Menurutnya, perpres tersebut tidak hanya mengatur reklamasi Teluk Benoa, Bali saja tetapi juga sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan dari Gubernur pun dinilai sudah cukup untuk membatalkan reklamasi Teluk Benoa.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus