Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI masih menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Kemenhub soal rencana kenaikan tarif kereta rel listrik atau KRL. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI, Broer Rizal mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif KRL sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyatakan bahwa KCI hanya ditugaskan untuk pengoperasian KRL. Sementara untuk kebijakan tarif yang berlaku, biaya operasi dan perawatan sarana prasarana ditanggung oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau kami hanya eksekutor saja, untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah," katanya ditemui usai konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.
Namun, ia mengungkapkan bahwa rencana penyesuaian tarif KRL ini sudah dibahas dengan Kemenhub. Rizal menyebut tidak mengetahui persis kapan rencana penyesuaian tarif KRL ini direalisasi pemerintah.
"Usulan pembahasannya sudah kemarin-kemarin, tapi belum diputuskan untuk bisa dilakukan sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT KCI, Asdo Artrivianto juga mengatakan masih menunggu keputusan pemerintah soal penyesuaian tarif KRL, termasuk rencana kenaikan tarif moda transportasi tersebut. Ia memastikan akan ada kenaikan tarif KRL dari pemerintah, tapi belum dapat dipastikan tanggalnya.
"Sekarang belum ada kenaikan, tapi tunggu tanggal mainnya," ucapnya, Kamis, 11 Januari 2024.
Adapun Kemenhub sudah melakukan survei pada awal 2022 mengenai kenaikan tarif KRL ini. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa masih mengkaji lebih lanjut soal rencana kenaikan tarif KRL.
"Situasi demand sudah tinggi. Profit sudah mulai landai. Jadi memang dalam mobilitas masyarakat sudah lumayan berbeda, itu harus kita kaji," katanya.
Tarif KRL terakhir naik pada 2016. Adapun saat ini tarif KRL yang berlaku per 25 kilometer adalah Rp 3.000. Tarif itu rencananya akan naik Rp 2.000 sehingga menjadi Rp 5.000 per 25 kilometer. Sedangkan untuk tarif lanjutan KRL 10 kilometer berikutnya tetap di harga Rp 1.000.
MOH. KHOIRY ALFARIZI