Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Buruh Khawatir Produktivitas Terganggu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar uji coba publik pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan. Buruh mempertanyakan kebijakan itu.

25 Oktober 2022 | 11.26 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan dalam aksi buruh di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Apabila enam tuntutan demo buruh tidak diperhatikan pemerintah, Saiq mengklaim akan ada aksi mogok buruh dalam skala nasional. TEMPO/Aqsa Hamka
Perbesar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan dalam aksi buruh di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Apabila enam tuntutan demo buruh tidak diperhatikan pemerintah, Saiq mengklaim akan ada aksi mogok buruh dalam skala nasional. TEMPO/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bersuara soal rencana pengaturan jam kerja di Jakarta. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh mempertanyakan dampak kebijakan tersebut ke aktivitas kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lebih kepada apakah kebijakan ini akan mengganggu ritme bisnis dan ritme sosial para pekerja atau tidak?” ujar Said melalui keterangannya, Selasa, 25 Oktober 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar uji coba publik pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan. Uji publik tersebut paling lama dilakukan pada pekan depan.

Saat ini, kebijakan pengaturan jam kerja baru sebatas rencana yang dibahas dalam forum diskusi. Belum ada aturan khusus yang diterbitkan mengenai ketentuan tersebut. 

Said menuturkan masing-masing sektor memiliki kebijakan jam kerja tertentu. “Dari sisi perusahaan, mereka punya kewajiban delivery on time untuk mengirim produk dan jasanya, terutama yang orientasi ekspor. Nah, jam kerja negara tujuan ekspor tentu berbeda dengan jam kerja di Indonesia,” kata Said.

Lebih lanjut, dari sisi pekerja, Said menilai pengaturan jam kerja akan memberatkan lantaran mayoritas pekerja di Jakarta merupakan masyarakat urban. Tidak sedikit dari mereka yang tinggal di luar Jakarta, seperti di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Pengaturan jam kerja, menurut Said, bisa mengganggu ritme sosial dan jam istirahat pekerja.

Baca juga: Besok, 50.000 Buruh Demo: Tolak Harga BBM Naik dan PHK hingga Sahkan RUU PPRT

Said juga mengatakan ritme kerja justru berpotensi menurunkan produktivitas pekerja. Karena itu, dia berharap Pemprov DKI Jakarta sedikit lebih bersabar dan menuntaskan persoalan kemacetan serta memperluas sistem transportasi publik yang terkoneksi dan terintegrasi.

“Dengan kebijakan apa pun, pasti kemacetan tetap ada selama produksi mobil dan motor tidak dikontrol dengan  tidak diimbangi pengembangan rasio ruas jalan dan sistem mass public transportation seperti yang dilakukan di Jenewa, Swiss,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan uji publik mengenai pengaturan jam kerja paling lama dilakukan pada pekan depan. Pemerintah setempat sedang mempersiapkan uji publik dan mendengar masukan dari pelbagai pihak. 

“Rencana dalam minggu ini, tetapi paling lambat akan direncanakan dalam minggu depan,” kata Syafrin kepada wartawan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2022, dikutip dari Bisnis Indonesia.

RIRI RAHAYU | BISNIS

Baca juga: Buruh Akan Demo Lagi di Depan Istana dengan Bawa 6 Tuntutan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus