Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Respons BEI usai Permohonan Kasasi Sritex Ditolak MA, Bagaimana Nasib Perdagangan Saham SRIL?

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

22 Desember 2024 | 09.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna telah meminta SRIL untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” kata Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nyoman mengatakan, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021. Hal itu merupakan buntut dari adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah kepada investor Sritex tahap ketiga tahun 2018 ke-6.

“Pada 28 Oktober 2024, bursa juga melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sampai saat ini karena keadaan pailit SRIL,” kata Nyoman.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi perusahaan terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Namun, perusahaan masih akan melakukan upaya hukum dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar Wawan, Iwan Kurniawan, dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat, 20 Desember 2024.

Wawan mengatakan, Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Melalui langkah itu diharapkan perusahaan tetap dapat menjaga keberlangsungan usaha.

"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata dia.

Septia Ryantie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus