Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Restitusi Pajak Diselewengkan

8 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK cara untuk mendapatkan duit. Salah satunya menyelewengkan pengembalian (restitusi) kelebihan pajak. Itu temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan dibeberkan begitu proses audit yang baru pertama kali dilakukan lembaga itu selesai. Bambang Wahyudi, anggota BPK, mengatakan bahwa audit pengembalian pajak seharusnya sudah selesai minggu lalu. BPK melanjutkan pemeriksaan karena akan melakukan pendalaman, sehingga seluruh kajian baru akan selesai awal Oktober mendatang. Yang diperiksa adalah pengembalian kelebihan pajak dari tahun 2000. Restitusi pajak adalah pajak yang dikembalikan ke wajib pajak karena kelebihan pembayaran. BPK akan meneliti apakah betul ada kelebihan bayar atau ada hanya kesalahan perhitungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus