LOMBA menghitung bea masuk terigu mendekati babak akhir. Hasil sementara, pemerintah mengambil jalan tengah dengan menetapkan bea masuk multi favour nations sebesar 5 persen. Kebijakan itu, menurut sumber di Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sedang disusun di Departemen Keuangan. Aturan baru ini akan mengikat semua negara pengekspor terigu—tidak hanya Australia, Uni Eropa, dan Uni Emirat Arab, yang dituduh melakukan dumping dan diusulkan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia untuk dikenai bea masuk 5 hingga 35 persen. Alasannya, terigu impor yang membanjiri pasar Indonesia saat ini justru bukan berasal dari Australia, Uni Eropa, dan Uni Emirat Arab, melainkan dari Cina dan India.
Kebijakan baru itu juga dianggap cukup adil oleh Direktur Utama PT Jakarana Tama (produsen Mi Gaga), Bachtiar Yusuf. Hanya, katanya, "Akan lebih fair bila pemerintah juga mengenakan bea masuk lima persen untuk gandum impor." Kalau bea masuk hanya diterapkan untuk terigu, ekspor produk-produk hasil olahan dari terigu tidak mampu bersaing dengan produk sejenis di negara lain yang bahan bakunya tidak dikenai bea masuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini