Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RESTRUKTURISASI utang PT Chandra Asri Petrochemical Center (CACP) oleh BPPN mentah lagi. Bos CACP, Prajogo Pangestu, menolak hasil perundingan antara pemerintah dan Marubeni Corp. Menurut perhitungan Prajogo, jumlah utang CACP kepada BPPN tak sebesar perhitungan lembaga restrukturisasi perbankan itu.
Berdasar verifikasi konsultannya, BPPN menghitung utang CACP sebesar US$ 874,2 juta plus Rp 100 miliar. Tapi Prajogo ngotot, angka di bukunya "cuma" US$ 578,5 juta ditambah Rp 56 miliar. Tampaknya pengusaha asal Kalimantan Barat ini khawatir, jika menerima angka milik BPPN, posisinya dalam struktur pembagian saham dan kewajiban CACP hasil kesepakatan tiga pihak itu akan terjepit. Ia bisa kehilangan kendali atas perusahaan petrokimia itu.
Atas dasar itu, Prajogo di-kabarkan meminta potongan utang pokok. Besarnya adalah selisih perhitungan utang itu, sekitar Rp 300 miliar. Tapi pagi-pagi permintaan itu ditolak BPPN. Menurut Deputi Kepala BPPN Bidang Asset Management Credit, I Nyoman Sender, ketentuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan memang melarang fasilitas pemotongan utang pokok.
Akibat tak adanya titik temu itu, dua kali rencana penandatanganan kesepakatan antara pemerintah, Marubeni, dan CACP harus tertunda lagi. Padahal proses tarik-ulur ini sudah berjalan dua tahun. Penandatanganan yang mestinya dilakukan Rabu, dan kemudian diundur Kamis pekan lalu itu pun gagal terlaksana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo