Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merevisi aturan pelaksanaan Program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Adapun Perpres ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam beleid tersebut, Jokowi memberikan kewenangan kepada Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dapat mengajukan tuntutan ganti rugi hingga pidana kepada pihak yang secara sengaja memalsukan identitas atau data pribadi demi menjadi peserta program.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 31D seperti yang dikutip dari salinan Perpres tersebut, Jumat 10 Juli 2020.
Bagi pihak yang sudah menerima insentif pelatihan namun terbukti memalsukan identitas diri, maka harus mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Sesuai syarat dan ketentuan, Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Sehingga bagi penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara.
Aturan ini ditandatangan Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan telah berlaku sejak sehari kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM ad interim, Mohammad Mahfud MD.
Dalam Perpres baru ini, anggota Komite Cipta Kerja pun bertambah menjadi 12 kementerian atau lembaga, dari yang tadinya hanya ada 6 anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.
Dalam Pasal 15 dirinci daftar anggota menjadi 12 orang yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan ,Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.
Kemudian Pasal 31B dijelaskan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.
Adapun kebijakan yang maksud dalam pasal tersebut diantaranya, berupa kerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi Manajemen Pelaksana dan dipilih penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, dan insentif yang dibayarkan ke penerima Kartu Prakerja. "Besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan," tulisnya.