Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Baleg DPR Kebut Revisi UU Minerba hingga Malam Ini, Kenapa?

Baleg DPR membahas perubahan RUU Minerba hingga sore nanti dan bakal mengambil keputusan pada malam ini juga, tepatnya pukul 19.00 WIB.

20 Januari 2025 | 12.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I Baleg DPR dengan pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Senin, 18 November 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR) bakal merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Salah satu tujuannya untuk menyediakan payung hukum buat pemberian tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan atau ormas keagamaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat penyusunan rancangan undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) tersebut digelar siang ini, Senin, 20 Januari 2025. Pertemuan digelar di hari terakhir masa reses DPR RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencananya, Badan Legislasi akan membahas perubahan beleid tersebut hingga sore nanti dan bakal mengambil keputusan atas hasil penyusunan RUU Minerba pada malam ini juga yang dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB nanti. 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang memimpin rapat tersebut menjelaskan rapat ini mendesak karena dua hal. Pertama, perlu ada penyesuaian aturan dalam undang-undang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 serta Nomor 37/PUU-XIX/2021.

Selain itu, Badan Legislasi menilai perlu ada aturan baru untuk mempercepat hilirisasi. "Kedua, perlunya diundangkan prioritas bagi Ormas keagamaan untuk mengolah pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi, dan usaha kecil dan menengah,” ujar Bob saat membuka rapat. 

Bob menyatakan rapat ini sudah mendapat izin dari pimpinan DPR RI mengingat urgensinya. "Bukan persoalan kenapa baru sekarang, tapi hari ini kita harus segera mungkin (membahas revisi) agar kemaslahatan umat betul-betul dapat terlaksana sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” tuturnya. 

Dalam paparan tim ahli Badan Legislasi di rapat siang ini, RUU Minerba akan mengubah 5 pasal untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu akan ada tambahan 9 pasal baru untuk mengakomodir sejumlah isu, termasuk soal pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat keagamaan. 

Pemerintah sebelumnya memberikan karpet merah untuk organisasi masyarakat keagamaan menuju tambang batu bara. Satunya lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berlaku pada 30 Mei lalu.

Beleid lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang berlaku pada 22 Juli 2024.  

Lewat kedua payung hukum tersebut, pemerintah menyatakan ormas keagamaan yang sudah memiliki badan usaha berhak mendapat penawaran prioritas atas wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. Lantaran jadi prioritas, badan usaha milik ormas nantinya tidak perlu ikut lelang.

Jika merujuk pada Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, keistimewaan ini hanya tersedia untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Ketika kedua badan tersebut menolak penawaran lahan tambang, pemerintah baru menawarkannya kepada badan usaha swasta.

Artinya, siapa pun yang tertarik wajib ikut lelang. Itu sebabnya untuk memuluskan jalan Ormas terjun ke industri tambang batu bara, perlu ada perubahan dalam UU Minerba.

Vindry Florentin

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus