Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke sebelas Masa Sidang II Tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut dengan didampingi sejumlah pimpinan partai lain. "Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" ucapnya. "Setuju," ucap anggota dewan yang lain, seketika Dasco mengetok palu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada kesempatan itu, Dasco membuka kesempatan bagi juru bicara dari setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan mereka terkait Revisi UU Minerba. Pandangan fraksi tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis melalui dokumen yang diberikan kepada meja pimpinan.
RUU yang telah melalui serangkaian pembahasan intensif di Badan Legislasi DPR ini membawa sejumlah perubahan signifikan. Utamanya terkait dengan penguatan regulasi hilirisasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam strategis.
Dalam draf RUU terakhir, tercatat beberapa poin krusial seperti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan skema prioritas.
Pemerintah pusat dan daerah juga dijamin tidak dapat mengubah pemanfaatan ruang dan kawasan yang telah ditetapkan, kecuali bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, dalam beleid terbaru ini, perguruan tinggi juga dapat memperoleh izin usaha tambang dengan pertimbangan luas wilayah dan status akreditasi. Di satu sisi, pemerintah mengakselerasi hilirisasi, dengan memberikan kemudahan bagi badan usaha swasta yang berkontribusi pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Proses pembahasan RUU ini langsung menuai respons kritik dari sejumlah kalangan. Beberapa organisasi lingkungan hidup menilai bahwa revisi ini masih memberikan celah eksploitasi besar-besaran yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR. Sebanyak delapan fraksi menyatakan dukungannya untuk melanjutkan pembahasan revisi undang-undang tersebut. Keputusan tingkat pertama ini diambil pada hari terakhir masa reses DPR, Senin, 20 Januari 2025.
Pilihan Editor: DPR Mengebut Revisi Undang-Undang Minerba. Apa Saja Masalahnya?