Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rusak Solar Tercampur Air

21 November 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Pertamina (Persero) mengaku luput melakukan proses penguraian air dalam cairan fatty acid methyl ester (FAME), salah satu komponen utama biosolar. Akibatnya, 288 ribu liter solar yang didistribusikan ke 36 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Depok, dan Tangerang tercampur air. Distribusi biosolar dari Terminal Bahan Bakar Minyak Plumpang, Jakarta Utara, dihentikan sementara.

Alur Distribusi Solar

--> Pemasok mengirim FAME menggunakan tanker berkapasitas 3.500 kiloliter. Sebelum FAME dikirim, pemasok melakukan uji kualitas.

--> Kapal pengangkut cairan FAME bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Pertamina melakukan pembongkaran.

--> FAME dialirkan melalui instalasi pipa menuju tangki khusus di Terminal BBM Plumpang, Jakarta Utara.

--> Pertamina melakukan proses penguraian air dan bahan kimia yang tidak perlu dalam cairan FAME. Proses ini disebut settling.

--> Pertamina melakukan uji kualitas FAME dengan mengambil sampel hasil settling.

--> Jika pengujian selesai, FAME dipindahkan ke tangki penyimpanan.

--> 20 persen Fame dicampur dengan 80 persen solar melalui pipa khusus yang kemudian mengalir menuju mobil tangki.

--> Mobil tangki menyalurkan solar ke SPBU.


Terminal BBM Plumpang

Luas: 162 hektare Kapasitas: 10 juta liter BBM per hari Jumlah tangki: 26 unit Cakupan distribusi: Jabodetabek dan Jawa Barat Cakupan penyalur: 824 SPBU

Pemasok FAME Terminal BBM Plumpang*

Periode November 2016-April 2017

  1. PT Wilmar Bioenergi Indonesia Kuota: 241.444 kiloliter Terminal BBM tujuan: Jakarta; Pontianak; Terminal BBM Manggis (Bali); Balikpapan, Samarinda, Jobber Berau (Kalimantan Timur); Tanjung Wangi (Banyuwangi); Banjarmasin; Surabaya; Baubau (Sulawesi Selatan)

  2. PT Musim Mas Kuota: 130.340 kiloliter Terminal BBM tujuan: Jakarta, kawasan industri terpadu Kabil (Batam), Terminal BBM Medan Group di Belawan, Medan

*Surat Keputusan Menteri Nomor 673/K/DJE/2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016

Pasal 3: Badan Usaha Jenis BBM tertentu wajib melakukan pencampuran BBN jenis biodiesel dengan BBM jenis minyak solar sesuai dengan tahap kewajiban minimal pemanfaatan BBN jenis biodiesel yang ditetapkan oleh menteri.

Pasal 14 ayat 1: Terhadap badan usaha jenis tertentu yang melanggar ketentuan pasal 3 dikenai sanksi administratif (berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus