Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

Kado berharap pertemuan pengemudi dengan DPR pada 28 September besok bisa menghasilkan kesepakatan.

22 September 2022 | 20.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa aksi Demonstrasi Driver online mulai bergerak ke halaman depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Dalam aksinya demostrasi membawa 3 tuntutan diantaranya pengemudi transportasi online meminta DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undangan (RUU) Transportasi Daring menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Pengemudi transportasi online juga akan menunggu RUU Transportasi Daring disahkan menjadi UU. Pengemudi transportasi online berharap DPR juga bisa menekan aplikator untuk menandatangani kesepakatan platfom fee sebesar 10 persen. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Driver Online (Kado) masih menunggu kepastian pertemuan dengan Komisi I, Komisi V, dan Komisi IX DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang Transportasi Daring. Persamuhan antara anggota legislatif dan pengemudi angkutan online rencananya digelar pada 28 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami masih menunggu kepastian informasi dari Humas DPR perihal surat yang sudah kami layangkan dan sudah diterima pihak humas,” ujar Divisi Humas Kado Ali Pamasyah kepada Tempo, Kamis, 22 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kado telah menyerahkan surat tuntutan kepada DPR pada 21 September. 
Ali berharap melalui surat itu, permintaan untuk bersamuh dengan DPR bisa terealisasi dan menghasilkan kesepakatan. 

Adapun sebelumnya, Kado menggelar demo dan menyampaikan tiga tuntutan. Tuntutan itu adalah mencakup percepatan pengesahan RUU Transportasi Daring. Kado meminta RUU dimasukkan ke prolegnas prioritas.

Kemudian, Kado mendesak DPR menekan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat surat keputusan bersama. Surat keputuan ini untuk memperbaiki ekosistem bisnis transportasi daring sembari menunggu RUU tersebut disahkan.

“Terakhir, kami berharap DPR dapat menekan aplikator untuk menandatangani kesepakatan platform fee sebesar 10 persen,” kata Ali.

Anggota Komisi V, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Prolegnas 38 RUU Prioritas tahun 2022 pada Selasa, 20 September 2022. Kesepakatan itu tepat sehari sebelum Kado menggelar aksi demo di depan Gedung DPR.

“Sayangnya, Prolegnas tahun 2023 tidak memasukkan RUU Transportasi Daring sebagai prioritas,” kata Suryadi dalam keterangannya, Kamis, 22 September 2022.

Kendati demikian, Suryadi mengatakan pihaknya akan mencoba memfasilitasi melalui revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjadi Prolegnas 2022. Dia menyebut Komisi V pernah mengadakan rapat denggar pendapat umum (RPDU) dengan perwakilan pengemudi ojol pada 20 Januari 2020 dan spesifik soal revisi UU LLAJ pada 6 Juli 2020. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus