Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut kebijakan Visa on Arrival atau VoA untuk wisatawan mancanegara di Kepulauan Riau sedang difinalisasi. Ia berujar, kebijakan pemberian visa saat kedatangan itu akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yakni 30 hari dan 7 hari.
"Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp 500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp 100 ribu," kata Sandiaga di Batam, dikutip dari keterangan tertulis Minggu, 30 Juni 2024.
Kebijakan VoA di Kepulauan Riau bakal berlaku untuk ekspatriat yang tinggal di Singapura dan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke wilayah tersebut. Sandiaga berujar, dua pekan lalu ia telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden.
Merespons hal tersebut, Gubernur Kepualauan Riau Anshar Ahmad berharap kebijakan VoA di Kepualauan Riau bisa membangun semangat para pelaku pariwisata. "Supaya lebih semangat lagi," ujarnya.
Sementara VoA di Kepualauan Riau difinalisasi, sebelumnya Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyatakan bakal mengevaluasi kebijakan VoA. Evaluasi ditujukan kepada warga negara asing (WNA) yang kerap membuat ulah di Indonesia.
"Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia,” kata Silmy melalui keterangan resminya, Sabtu, 1 Juni 2024.
Ia mengatakan evaluasi VoA akan dilakukan seiring banyaknya pelanggaran yang dilakukan WNA dari negara tertentu di Indonesia. Sebagai contoh, selama periode Januari-Mei 2024, tercatat 91 WNA telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan," kata Silmy.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Imigrasi akan Evaluasi Visa on Arrival bagi WNA Bermasalah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini