Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran, Menpan RB: Silakan Laporkan

Menpan RB enggan berkomentar banyak mengenai pernyataan dukungan Satpol PP di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kepada Gibran.

4 Januari 2024 | 16.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Istana Sebut Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Tak Langgar Etik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas enggan berkomentar banyak mengenai pernyataan dukungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kepada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anas hanya menyebut, kasus yang menyangkut netralitas seperti yang dilakukan Satpol PP di Garut dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. "Kami sudah sampaikan berulang kali, silakan kawan-kawan laporkan ke KASN. Nanti kita lakukan tindakan. KASN kan ada daftarnya semua. Nanti akan diklasifikasi setiap jenis dan pelanggarannya," ujar Anas usai pertemuan dengan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Damayani Tyastianti menyebut, meski Satpol PP bukan termasuk ASN, KASN tetap memproses dugaan pelanggaran netralitas itu. Menurutnya, Satpol PP tetap dapat ditindak karena mendapatkan gaji dari keuangan negara. 

"Kalau kasus satpol PP, ini teman-teman KASN sedang mencoba melihat ke sana kasus di Garut. Itu sedang proses dengan teman-teman di KASN, sejauh mana posisinya," ucap Damayanti. 

Ia menyebut, sebenarnya laporan mengenai netralitas banyak diterima oleh KASN. Namun, laporan tersebut tidak banyak dimuat di media nasional. "Sebenarnya laporan yang enggak naik ke media ada juga yang kecil-kecil," ucapnya. 

Ia menegaskan, pemberian dukungan kepada salah satu pasangan calon tidak boleh diberikan oleh ASN. Nantinya, setelah laporan diterima, KASN akan menyampaikan ke kepala daerah dan akan dilakukan penyelidikan. 

"Itu tidak boleh (memberi dukungan). Nanti kami dari KASN akan menyampaikan ke kepala daerahnya. Kan ada proses penyidikannya. Dia inisiatif sendiri atau ada yang nyuruh. Kalau kemudian ketahuan (ada yang menyuruh) sanksinya juga bisa (diberikan)," kata Damayanti. 

Sebagai informasi, baru-baru ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang diduga anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungannya kepada Gibran, cawapres nomor urut dua.

"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," dikutip dari video beredar.

Satpol PP Kabupaten Garut tengah memeriksa pembuat video dan para anggota institusi yang tampil dalam video dukungan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo itu. "Saat ini kaitan dengan video tersebut, sedang kami proses dengan provost Satpol PP Garut," Kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024, dilansir Antara.

Tubagus sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih Satpol PP Garut telah menyatakan ikrar netralitas pada Pemilu 2024. Ia menyatakan Satpol PP Garut bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video itu. Soal kapan waktu video tersebut dibuat, Satpol PP Garut masih mendalami lebih lanjut.

Menurut ia, status seluruh pegawai dalam video bukan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski status mereka bukan ASN, Tubagus tetap sangat menyayangkan karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP.

YOHANES MAHARSO | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus