Marubeni dari Jepang akhirnya menyetujui restrukturisasi utang Chandra Asri Petrochemical Center (CAPC) yang diusulkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Penandatanganan perjanjian pola restrukturisasi?didasarkan atas tiga persyaratan dari KKSK?segera dilakukan antara Marubeni dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Selama ini restrukturisasi utang CAPC yang mencapai US$ 1,19 miliar berjalan alot, terutama karena investor Jepang, Marubeni, tidak bersedia mengambil porsi tanggung jawab lebih besar. Kini, seperti diutarakan Sekretaris KKSK Syafruddin Temenggung, Marubeni dapat memahami perubahan yang diminta pemerintah, yaitu, pertama, mengenai kepemilikan saham yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Di samping itu, ada non-default clause atau pasal yang menabukan default?pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan BPPN. Seandainya timbul masalah dalam perusahaan, itu akan diselesaikan bersama sehingga tidak ada yang bisa men-default. Lalu, perubahan ketiga adalah mengenai pembagian excess cash flow.
Seperti diketahui, Chandra Asri berutang US$ 463,6 juta kepada BPPN dan US$ 723,6 juta kepada Marubeni. Tanpa restrukturisasi, perusahaan petrochemical ini tidak akan pernah bekerja dengan mantap karena struktur modalnya payah. Tapi, berdasarkan restrukturisasi utang yang baru, menurut Syafruddin Temenggung yang dikutip Koran Tempo, bunga utang yang ditanggung Chandra Asri berkurang. Utang pemerintah memang meningkat tapi posisi BPPN menguat. "Yang paling penting adalah bahwa Marubeni telah menerima permintaan pemerintah," ujar Syafruddin pula. Itulah yang bisa dianggap sebagai terobosan dari kebuntuan selama berbulan-bulan. Selain itu, yang juga penting adalah bahwa restrukturisasi itu tidak mengubah komposisi kepemilikan CAPC: 75,8 persen milik pemerintah Indonesia, 24,2 persen milik Marubeni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini