Dekat di harga, jauh di izin. Itulah yang dirasakan perusahaan penyedia jasa voice over Internet protocol (VoIP). Teknologi komunikasi dengan harga murah lewat internet itu dulunya adalah barang haram. Perusahaan penyelenggara VoIP dianggap merugikan negara dan digerebek. Kemudian, pemerintah memberi izin kepada PT Telkom, PT Indosat, PT Satelindo, PT Atlasat, dan PT Gaharu untuk menawarkan pelayanan jasa VoIP. Perusahaan lain yang masih bermain VoIP sampai 31 Mei 2002 dianggap ilegal.
Padahal, dibukanya kran VoIP akan meningkatkan devisa pemerintah. Selama ini, keluarga dari tenaga kerja Indonesia merasakan mahalnya biaya sambungan langsung internasional (SLI). Mereka menyiasatinya dengan cara menelepon ke Indonesia melalui prosedur call back karena tarif SLI di luar negeri lebih murah. "Bila VoIP bisa menjadi alternatif telepon SLI murah, negara bisa menghemat devisa," ujar Ketua Badan Otonom HOKINDO-APJATI, Welem H. Elimkusuma.
VoIP, menurut pengamat ekonomi Roy Sembel, tidak merugikan negara, bahkan akan membantu memper-cepat pemulihan ekonomi karena bisa memberdayakan usaha kecil dan menengah serta membantu meningkatkan ekspor. Dan peran VoIP adalah membantu menurunkan biaya interaksi. "VoIP seperti air yang akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ujar Roy, setengah berpromosi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini