Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal rapat dengan sejumlah Kementerian terkait untuk menetapkan positive list barang impor. Daftar tersebut akan memuat barang-barang apa saja yang boleh diimpor ke Indonesia secara langsung atau cross border.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena tidak bisa kalau Kemendag sendiri. Jadi kami lihat mana yang boleh, mana yang tidak boleh," ujar Zulhas saat ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulhas mengatakan untuk produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan dibahas dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian, positive list barang pertanian akan dibahas dengan Kementerian Pertanian serta barang-barang lainnya akan didiskusikan dengan Kementerian Perindustrian.
Adapun pemerintah mengatur soal positive list ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini berkaitan dengan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Selanjutnya: Barang dengan harga di bawah US$ 100....
Barang dengan harga di bawah US$ 100 diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
Berdasarkan Pasal 21, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau jasa yang dilarang
dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi barang, dan perpajakan.
Selain soal positive list, beleid itu juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
Pemerintah juga meregulasi soal larangan marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha.
Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah pun melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi serta mewajibkan PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.