Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Segera Tetapkan Positive List Barang Impor, Zulhas Bakal Rapat dengan Kementerian Terkait

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal rapat dengan sejumlah Kementerian terkait untuk menetapkan positive list barang impor.

3 Oktober 2023 | 16.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal rapat dengan sejumlah Kementerian terkait untuk menetapkan positive list barang impor. Daftar tersebut akan memuat barang-barang apa saja yang boleh diimpor ke Indonesia secara langsung atau cross border.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena tidak bisa kalau Kemendag sendiri. Jadi kami lihat mana yang boleh, mana yang tidak boleh," ujar Zulhas saat ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 3 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulhas mengatakan untuk produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan dibahas dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian, positive list barang pertanian akan dibahas dengan Kementerian Pertanian serta barang-barang lainnya akan didiskusikan dengan Kementerian Perindustrian. 

Adapun pemerintah mengatur soal positive list ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan ini berkaitan dengan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Selanjutnya: Barang dengan harga di bawah US$ 100....

Barang dengan harga di bawah US$ 100 diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

Berdasarkan Pasal 21, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau jasa yang dilarang 
dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi barang, dan perpajakan.

Selain soal positive list, beleid itu juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang

Pemerintah juga meregulasi soal larangan marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha. 

Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah pun melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi serta mewajibkan PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus