Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023 mendatang. Para PNS ini akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan tengah mengkaji perihal kenaikan gaji PNS. Hal tersebut juga sempat disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasilnya akan disampaikan Presiden saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan RAPBN 2023 tanggal 16 Agustus. Kita tunggu ya,” ujar Isa pada Tempo, Jumat 14 Juli 2023.
Ketika ditanya perihal kepastian kenaikan gaji PNS, Isa tidak menjawabnya secara gamblang. “Kita tunggu penyampaian oleh Bapak Presiden,” kata dia..
Tindak Lanjut dari Usulan Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa besaran gaji PNS dalam RUU APBN 2024 tengah dihitung secara rinci. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada pertengahan Mei 2023 lalu.
“Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa, 30 mei 2023.
Sebagai informasi, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat mengatakan telah mengusulkan kenaikan gaji PNS ke Sri Mulyani.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran pada Rabu, 17 Mei 2023, dikutip dari YouTube Kemenkeu.
Selanjutnya: Kenaikan gaji harus disamaratakan
Kenaikan Gaji Harus Disamaratakan
Mengutip laman dpr.go.id, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberi respon positif terhadap permintaan kenaikan gaji bagi para abdi negara. Menurut dia, PNS tidak merasakan kenaikan gaji selama empat tahun mengingat inflasi dan melambungnya harga barang di lapangan
“Menpan-RB pasti sudah melakukan kajian mengenai kesejahteraan PNS yang dilihat dari berbagai aspek,” jelas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Sabtu, 20 Mei 2023.
DPR meminta pemerintah untuk meninjau kenaikan gaji PNS yang harus disamaratakan, baik pejabat tinggi mampu pegawai dengan jabatan paling rendah. Selain itu, dia juga mengimbau agar wacana tersebut dibarengi dengan kinerja PNS yang semakin baik, tidak ada lagi mental ingin dilayani, memperlambat birokrasi, tindakan pungutan liar (pungli), hingga mark-up anggaran.
“Sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) harus jelas dan tegas. Itu harus mampu dijawab oleh ASN ketika kenaikan gaji telah diberikan,” tegasnya.
Daftar Gaji PNS 2023
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Gaji pokok (gapok) pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal juga dengan nama masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji terendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. Berikut gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya.
1. Golongan I
- Golongan I-A, yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
- Golongan I-B, yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.
- Golongan I-C, yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
- Golongan I-D, yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.
Selanjutnya: Daftar gaji PNS 2023 golongan II sampai IV
2. Golongan II
- Golongan II-A, yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
- Golongan II-B, yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
- Golongan II-C, yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
- Golongan II-D, yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan III-A, yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
- Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
- Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
- Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
- Golongan IV-E, yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang meliputi:
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.
RADEN PUTRI AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023?