Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda atau Sekarga, Novrey Kurniawan, menjelaskan alasan pihaknya menyebut manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Manajemen melakukan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Sekarga sudah mengirimkan surat ke direktur human capital tanggal 25 Maret 2022 untuk mengaktifkan kembali email resmi Sekarga, namun tak ditanggapi. Hal ini berdampak pada dokumen dan komunikasi internal dan eksternal Sekarga terganggu,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, eskalasi konflik meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membuat pernyataan dalam BOD sharing session yang dihadiri oleh seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023. Saat itu Irfan menyatakan keberatan atas pengurus Sekarga yang melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga terkait pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB).
“Indikasinya manajemen menekan pengurus dan anggota Sekarga. Bahkan banyak yang mundur dari Sekarga karena merasa takut sanksi oleh manajemen. Saat ini ketika pengurus Sekarga melakukan rapat di kantor selalu diawasi dan dimonitor oleh unit keamanan Garuda Indonesia,” kata Novrey.
Novrey menuturkan, manajemen juga menghentikan secara sepihak iuran anggota Sekarga yang sebelumnya dilakukan melalui pemotongan payroll gaji karyawan. Penghentian itu dilakukan per November 2023. Sebagaimana ketentuan iuran anggota ini diatur dalam Permenaker Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1 dan 2 tentang iuran anggota pekerja atau serikat buruh, serta pada PKB.
“Pemotongan iuran sudah berjalan di Sekarga lebih dari 10 tahun dan hal ini tak pernah ada gangguan dari awal sampai November 2023,” tuturnya.
Ia mengatakan, perusahaan juga menetapkan bagi seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan maka tak berhak menerima kenaikan gaji pada 2024 serta bonus dan insentif kerja tahun 2023. “Hal ini disampaikan oleh Dirut pada saat BOD, 26 April 2024, dan sudah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 tanpa ada komunikasi dengan serikat pekerja,” katanya.
Merespons itu, Irfan Setiaputra tak menjawab dengan lugas pertanyaan perihal pengakuan Sekarga di hadapan Komisi VI DPR.
“Karena itu pernyataan (Sekarga) di DPR, kepantasannya ya saya tunggu DPR panggil kami,” kata Irfan kepada Tempo, Rabu.
Sekarga melaporkan kondisi industrial Garuda Indonesia dengan para pekerja yang dinilai tak harmonis beberapa tahun ke belakang ke Komisi VI DPR. Sekarga juga membawa kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan ke Komisi VI DPR atas pelaporan Irfan kepada Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang