Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Selama KTT G20, Pesawat Komersil Dilarang Parkir Menginap di Bandara Bali

Sejumlah pengaturan operasional penerbangan diberlakukaan saat penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

5 November 2022 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan sejumlah ketentuan pengaturan operasional penerbangan selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan ini diumumkan melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan pada 3 November 2022. Jadwal pelaksanaan pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia ini pun telah ditetapkan akan dilakukan 12-18 November 2022

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 November 2022

Nur Isnin mengatakan, beberapa ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran itu mulai dari jam operasional yang diputuskan berlaku selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap atau Remain Over Night (RON).

Diberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan atau limited operation di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022. Pola pembatasan ini kata dia untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP.

"Sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas," ujar Nur Isnin.

Selanjutnya: Ada 11 bandara pendukung yang beroperasi 24 jam untuk...

Selain itu, telah ditetapkan 11 Bandar Udara Pendukung yang beroperasi selama 24 jam untuk kepentingan penempatan pesawat udara VVIP G20 dan pendukungnya. Kesebelas bandara itu meliputi: Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok; Bandar Udara Juanda, Surabaya; Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar; Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin; Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo.

Selain itu ada Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan; Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang; Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo; Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandar Udara Banyuwangi; dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

Selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 ini, Ditjen Perhubungan Udara mengharapkan semua operator penerbangan agar aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait penyelenggaraan KTT Presidensi G20 beserta setiap dinamika operasional penerbangan. 

Nur Isnin juga mengimbau agar masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali, dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan selama penyelenggaraan KTT G20 di Bali itu. 

“Harapan kita bersama, agar penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia dan operasional penerbangan reguler dapat terlaksana dengan selamat, aman, dan nyaman,” jelasnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus