Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait harga avtur yang mahal. Surat tersebut dikirim pada 29 Januari 2024, menindaklanjuti kajian KPPU yang menyimpulkan bahwa pasar penyediaan BBM penerbangan alias avtur di Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, dan menjadi penyebab harga avtur mahal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah membuat surat resmi kepada Bapak Menko Marves terhadap sikap kami ini," ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di kantornya, Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ifan, sapaan akrabnya, ketidakefisienan pasar itu berkontribusi pada harga avtur yang tinggi. Ifan menyebut, ada dua poin besar dalam rekomendasi KPPU kepada Menko Marves.
Pertama, dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan atau pendistribusian BBM penerbangan. Kedua, sistem multi provider avtur di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu. Seperti diketahui, penyedia bahan bakar pesawat di Indonesia adalah PT Pertamina (Persero).
Ifan menuturkan, persoalan ini berawal dari data yang diperoleh KPPU bahwa harga avtur di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan di 10 bandar udara internasional lain. Kisaran perbedaan harganya bahkan mencapai 22 persen sampai 43 persen untuk periode Desember 2023.
"Hal ini dinilai berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang," ungkap Ifan.
Harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lain. Misalnya, Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Kajian itu sendiri merupakan permintaan Luhut sendiri, agar KPPU bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji pembentukan multi provider BBM penerbangan di Indonesia. Dalam kajian, KPPU menemukan ada tiga kelompok kegiatan dalam rantai pasok penyediaan avtur.
Pertama, pengadaan bahan bakar dari kilang yang kemudian disalurkan ke fasilitas penyimpanan (fuel supply). Lalu penyaluran bahan bakar dari kilang atau kapal laut melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara (storage). Terakhir, penyaluran ke pesawat (into plane services).
"Konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau dapat dilakukan secara terintegrasi dari fuel supply hingga fuel delivery," beber Ifan.
Dia menjelaskan, sistem multi provider melalui open access dan prinsip co-mingle menjadi salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha. Ini sebagaimana rekomendasi International Air Transport Association (IATA).
"Keberadaaan multi provider untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM penerbangan," tutur Ifan.
Dengan adanya multi provider tersebut, Ifan yakin akan terjadi penurunan harga tiket pesawat. Sebab, komponen biaya bahan bakar mencapai 38 persen sampai 45 persen dari harga tiket pesawat. Semakin tinggi harga avtur maka semakin mahal harga tiket pesawat.
AMELIA RAHIMA SARI