Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Seluruh Pasar Tradisional Yogyakarta Terapkan QR Code 2019

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menargetkan seluruh pasar tradisional sudah menerapkan sistem QR Code pada 2019.

28 Desember 2018 | 08.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menargetkan seluruh pasar tradisional sudah menerapkan sistem kode respons cepat atau "QR Code" pada 2019 untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pencatatan retribusi pasar.

Baca juga: Jokowi Minta Menkominfo Siapkan Sarana Penunjang Transaksi Nontunai di Pasar Tradisional

"Hingga akhir 2018, sudah ada 10 pasar yang menerapkan pencatatan retribusi pasar menggunakan sistem QR Code. Target kami, pada 2019 seluruh pasar tradisional sudah menerapkannya kecuali dua pasar yang menerapkan e-retribusi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang di Yogyakarta, Jumat, 28 Desember 2018.

Penerapan pencatatan retribusi dengan sistem "quick response code" diawali di lima pasar tradisional yaitu di Pasar Satwa dan Tanam Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Karangwaru, Pasar Ngasem, Pasar Talok dan Pasar Gedongkuning dan diperluas di lima pasar lain di antaranya, Pasar Pujokusuman, Pasar Pathuk, Pasar Sanggrahan dan Pasar Karangkajen.

Maryustion mengatakan pencatatan dengan menggunakan sistem QR Code tersebut mampu meningkatkan disiplin pedagang untuk memenuhi kewajibannya membayar retribusi tepat waktu karena hasil pembayaran retribusi bisa dipantau secara "real time".

Petugas pencatat menggunakan telepon genggam yang sudah dilengkapi dengan aplikasi untuk memindai "QR Code" yang ada di buku retribusi setiap kali pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi.

"Di setiap pasar juga sudah dilengkapi dengan layar monitor yang menunjukkan siapa saja pedagang yang sudah membayar retribusi dan pedagang yang belum. Ternyata kesadaran pedagang untuk membayar retribusi tepat waktu semakin baik," katanya.

Pedagang yang terlambat membayar retribusi akan dikenai sanksi yaitu membayar denda dua persen dari total retribusi per bulan. Selain QR Code, dua pasar tradisional yaitu Beringharjo disusul Pasar Demangan menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik dengan menggunakan "e-money" yang dikeluarkan oleh salah satu bank.

Pedagang cukup melakukan tap e-money tersebut di mesin yang sudah disiapkan di pasar.

"Di Kota Yogyakarta terdapat 30 pasar tradisional, sehingga masih ada 18 pasar yang pencatatan pembayaran retribusi masih dilakukan secara manual. Tahun 2019, semua pasar sudah menggunakan sistem QR Code ," katanya.

Retribusi pasar tradisional di Kota Yogyakarta menyumbang sekitar 2,8 persen atau Rp 15,6 miliar dari total Rp 551,5 miliar pendapatan asli daerah.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus