Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa pada Kamis, 25 Juli 2024. Izin tinggal eksklusif ini guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi dan berkarya di Indonesia untuk dapat menetap 5 hingga 10 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent,” kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, pada Kamis lalu, 25 Juli 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan Golden Visa ini sebenarnya sudah disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Berikut serba-serbi Golden Visa yang perlu diketahui:
Manfaat
Presiden Jokowi mengatakan fasilitas Golden Visa untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada investor dan talenta global yang ingin berkarya di Indonesia. Ini adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Syarat
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Bagi investor perorangan asing yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia:
- Untuk masa tinggal 5 tahun, harus investasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.
- Untuk masa tinggal 10 tahun, harus investasi sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi:
- Direksi dan komisaris akan memperoleh masa tinggal 5 tahun jika menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar
- Direksi dan komisaris akan memperoleh masa tinggal 10 tahun jika menanamkan investasi sebesar US$ 50.000.000.
Bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia:
- Untuk masa tinggal 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar.
- Untuk masa tinggal 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Target
Pada 2024, pemerintah Indonesia menargetkan sebanyak 1.000 penerima Golden Visa. Di samping kuantitas, pemerintah juga menaruh perhatian pada kualitas penerima visa jenis baru tersebut.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mendapatkan investasi senilai Rp2 triliun dari 300 WNA yang menerima Golden Visa.
“Memang harus selektif. Tadi, Bapak Presiden juga bilang ‘kan bahwa harus selektif, harus good quality travelers (pelintas berkualitas baik),” kata Silmy pada Kamis.
Jenis
Silmy menjelaskan bahwa jenis Golden Visa meliputi:
- Investor perorangan
- Investor korporasi
- Eks warga negara Indonesia
- Keturunan eks warga negara Indonesia
- Rumah kedua (Second Home)
- Talenta global, dan
- Tokoh dunia.
ANTARA