Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Serba-Serbi Golden Visa: Manfaat, Syarat, Target, hingga Jenisnya

Berikut serba-serbi Golden Visa yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

28 Juli 2024 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa pada Kamis, 25 Juli 2024. Izin tinggal eksklusif ini guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi dan berkarya di Indonesia untuk dapat menetap 5 hingga 10 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent,” kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, pada Kamis lalu, 25 Juli 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan Golden Visa ini sebenarnya sudah disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Berikut serba-serbi Golden Visa yang perlu diketahui:

Manfaat

Presiden Jokowi mengatakan fasilitas Golden Visa untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada investor dan talenta global yang ingin berkarya di Indonesia. Ini adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Syarat

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Bagi investor perorangan asing yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia:

- Untuk masa tinggal 5 tahun, harus investasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.

- Untuk masa tinggal 10 tahun, harus investasi sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.

Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi:

- Direksi dan komisaris akan memperoleh masa tinggal 5 tahun jika menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar

- Direksi dan komisaris akan memperoleh masa tinggal 10 tahun jika menanamkan investasi sebesar US$ 50.000.000.

Bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia:

- Untuk masa tinggal 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar.

- Untuk masa tinggal 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Target

Pada 2024, pemerintah Indonesia menargetkan sebanyak 1.000 penerima Golden Visa. Di samping kuantitas, pemerintah juga menaruh perhatian pada kualitas penerima visa jenis baru tersebut.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mendapatkan investasi senilai Rp2 triliun dari 300 WNA yang menerima Golden Visa.

“Memang harus selektif. Tadi, Bapak Presiden juga bilang ‘kan bahwa harus selektif, harus good quality travelers (pelintas berkualitas baik),” kata Silmy pada Kamis.

Jenis

Silmy menjelaskan bahwa jenis Golden Visa meliputi:

- Investor perorangan

- Investor korporasi

- Eks warga negara Indonesia

- Keturunan eks warga negara Indonesia

- Rumah kedua (Second Home)

- Talenta global, dan

- Tokoh dunia.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus