Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

SHM Belum Diberikan ke Warga Rempang yang Akan Direlokasi, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BP Batam

Kepala BP Batam Muhammad Rudi membeberkan alasan pihaknya belum bisa menerbitkan SHM ke warga Rempang yang akan direlokasi.

27 September 2023 | 11.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjuk rasa melempari personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi membeberkan alasan pihaknya belum bisa menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Rempang yang siap direlokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, jika sertifikat hak milik diberikan kepada warga terlebih dahulu, maka pembangunan rumah pengganti bisa terhambat realisasinya. Oleh sebab itu pula, setelah rumah pengganti terbangun, baru SHM diserahkan ke warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah rumah jadi, baru diserahterimakan (SHM). Barulah warga bisa mengajukan proses hak milik (sertifikat)," ujar Rudi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 26 September 2023.

Hal ini, menurut dia, tak lepas dari rumah pengganti yang dibangun di atas milik BP Batam. "Kenapa tidak langsung ke sertifikat hak milik, karena rumah itu dibangun di atas tanah BP Batam. Setelah bangunan selesai dibangun, akan kami kabulkan,” ucapnya.

Penjelasan itu disampaikan Rudi berkaitan dengan SHM atas tanah perjanjian seluas 500 meter persegi yang belum diberikan kepada warga. SHM belum diserahkan karena dikhawatirkan mengganggu proses pembangunan rumah yang akan diberikan kepada penduduk.

Rudi memastikan bahwa langkah tersebut diambil seiring dengan permintaannya ke pemerintah pusat untuk cepat bertindak. "Hak milik ini juga sudah disampaikan Menteri ATR / BPN dalam beberapa kunjungan ke Batam," katanya.

Selanjutnya: Namun jika tak menggunakan metode...

Namun jika tak menggunakan metode yang dijalankan saat ini, kata Rudi, dikhawatirkan setelah SHM diberikan ke warga, nanti pembangunan rumahnya bermasalah. "Nanti BP tidak bisa masuk. Karena asetnya milik orang lain, bukan BP Batam."

Meski begitu, Rudi meminta warga tidak khawatir dan ragu dengan pemberian sertifikat tersebut. Ia mencontohkan, sebelumnya ada 19 desa tua yang telah diberikan sertifikat di Kota Batam. "Kami sedang menjalani prosesnya. Tidak mungkin tidak mengikuti prosesnya," katanya.

Lebih jauh Rudi menyebutkan, warga Rempang yang akan dipindahkan bakal menempati dua lokasi yakni di Tanjung Banun, Pulau Rempang dan Dapur 3 Pulau Galang.

Saat ini, menurut Rudi, sudah ada masyarakat yang mulai pindah menempati rumah sewa yang dijanjikan BP Batam. Masyarakat Rempang juga diberikan uang sewa dan makanan hingga rumah penggantinya dibangun.

“Kemarin 3 saudara kami mulai pindah dan kami langsung dibayar sewa rumah dan uang makan sehari-hari. Besaran uang yang dijanjikan tidak berubah. Uang sewa Rp 1,2 juta per kepala keluarga dan uang makan Rp 1,2 juta per orang. Itu per bulannya akan dibayar,” ujar Rudi.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus