Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -SiCepat Ekspres mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya di hampir semua level, mulai operasional hingga manajemen. Chief Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati mengatakan total karyawan terdampak PHK ialah 0,61 persen dari jumlah pegawai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bersamaan dengan hal itu, SiCepat juga mengalami pertumbuhan SDM yang signifikan hingga mencapai 59.286 karyawan di tahun 2022," ujar Wiwin di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wiwin tidak mendetailkan jumlah pasti karyawan yang terimbas PHK. Namun ia menyebut pemutusan kerja merupakan hasil evaluasi semesteran perusahaan yang dilakukan secara rutin setiap tengah tahun dan akhir tahun.
Dia memastikan seluruh hak karyawan yang terimbas PHK akan dipenuhi oleh perusahaan, seperti pembayaran kompensasi. Pembayaran kompensasi mengikuti ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Wiwin mengakui bahwa perusahaan melakukan kesalahan prosedur dalam proses PHK. Wiwin mengatakan pihak yang terlibat dalam kesalahan prosedur telah diberi sanksi oleh perusahaan.
"Kami mengakui adanya kesalahan prosedur. Pemecatan hanya dilakukan untuk karyawan bermasalah," kata Wiwin.
Adapun pada 2022, Wiwin menuturkan Si Cepat melakukan proses pembaruan manajemen berdasarkan key performance indicator atau KPI. Evaluasi menurut KPI menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan di semua direktorat.
"Tentu tujuannya meningkatkan kualitas dan performa kerja. Kompetisi di dunia ekspedisi makin ketat seiring perkembangan industri kreatif dan bagaimana kita hadapi endemi," ucap Wiwin.
Si Cepat, kata dia, perlu menyiapkan karyawan yang siap bersaing dengan perusahaan ekspedisi lain. "Sekali lagi kami memohon maaf," ucapnya.
Isu PHK karyawan SiCepat massal sebelumnya mencuat melalui cuitan @arifnovianto_id di media sosial Twitter. "GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri," cuit Arif Novianto pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Dalam cuitan, disebutkan bahwa perusahaan melakukan PHK massal agar tidak perlu membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. "Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak2 lainnya bagi kurir. Bbrpa kurir yg diPHK dipilih yg berstatus pekerja tetap."
Arif juga menyertakan dua foto dalam cuitan tersebut. Salah satu foto memperlihatkan potongan surat pengunduran diri dari PT SiCepat Ekspres Indonesia.
Satu foto lainnya memperlihatkan tangkapan layar dari cuitan tentang curhat salah satu karyawan yang diminta mengajukan surat pengunduran diri. Namun, karyawan tersebut menolak. Sebab, yang terjadi adalah di-PHK secara sepihak. Cuitan tersebut lantas berkembang viral.
Di media sosial Twitter, warganet juga mempertanyakan kabar PHK massal tersebut. Namun tak sedikit yang mempersoalkan status paket yang belum diterima ke akun Twitter @sicepat_ekspres.